IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara layanan ibadah umroh berdampak pada ribuan jamaah dari Indonesia. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan sebanyak 2.393 jamaah Indonesia terdampak.
"Jamaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jamaah," kata Fachrul usai rapat koordinasi lintas sektor di kantornya Jakarta, Jumat (28/2).
Hadir dalam rapat itu Menteri Agama dan jajarannya, perwakilan kementerian/lembaga terkait, asosiasi travel umrah dan haji khusus, maskapai penerbangan serta pihak terkait. Fachrul mengatakan 2.393 jamaah terdampak itu berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah (PPIU) yang diangkut delapan maskapai penerbangan.
Di luar itu, kata dia, tercatat sejumlah 1.685 jamaah tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah/sedang dalam proses dipulangkan kembali ke Tanah Air oleh maskapai sesuai kontraknya. "Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak tersebut adalah keadaan kahar atau force majeur," kata Fachrul.
Maka, kata dia, telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pemerintah lndonesia sangat menghargai sikap PPIU, maskapai penerbangan dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenaan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jamaah," kata dia