Jumat 28 Feb 2020 16:50 WIB

Larangan Umroh, Ini Kesepakatan Menag, PPIU, dan Maskapai

Kesepakatan Menag, PPIU, dan maskapai untuk melindungi jamaah.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Ribuan jemaah calon umrah terlantar di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (27/2).
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Ribuan jemaah calon umrah terlantar di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (27/2).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian, asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), maskapai penerbangan, dan pihak terkait dalam rangka penanganan jamaah umroh pascaadanya kebijakan penghentian sementara kegiatan umroh oleh Arab Saudi. 

Dalam rapat yang digelar di Jakarta, Jumat (28/2), disepakati bahwa kebijakan Saudi itu didasarkan pertimbangan kesehatan umat yang lebih besar, terutama jamaah umroh.

Baca Juga

Ada sejumlah poin yang ditekankan Menag kepada PPIU, maskapai penerbangan dan pihak terkait lainnya dalam menyikapi situasi saat ini. Pada kesempatan itu, Menag meminta pihak penyelenggara umroh agar memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada jamaah umroh yang terdampak pembatalan keberangkatan umroh, bahwa keputusan Saudi itu demi keselamatan umat dan jamaah itu sendiri. 

Disebutkan, bahwa keberangkatan umroh akan dilakukan kembali setelah pemerintah Saudi mencabut kebijakannya tersebut.

Selain itu, Menag juga meminta PPIU agar melakukan penjadwalan ulang (reschedule) dan menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Baik itu terkait akomodasi atau hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya. 

Negosiasi ulang itu dilakukan agar layanan-layanan tersebut tetap dapat dipergunakan sampai pencabutan status penghentian sementara dan jamaah bisa diberangkatkan ke Saudi.

"Semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jamaah atas penundaan keberangkatan ibadah umroh," kata Menag, dalam rapat lintas sektor di Jakarta, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Jumat (28/2).

Selain kepada PPIU, Menag juga meminta pihak maskapai tidak mengenakan biaya tambahan kepada jamaah. Fahcrul juga meminta pihak maskapai tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jamaah yang terdampak penundaan ini. 

Di samping, agar pihak maskapai segera melakukan re-schedule keberangkatan jamaah terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada PPIU.

Akibat penghentian sementara kegiatan umroh ini, setidaknya 2.393 jamaah Indonesia terdampak dan tidak bisa berangkat ke Saudi pada jadwal keberangkatan pada 27 Februari 2020 lalu. Mereka berasal dari 75 PPIU, yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan.

Di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jamaah tertahan di negara ketiga pada saat transit. Saat ini, mereka tengah dalam proses dipulangkan kembali ke Indonesia oleh maskapai sesuai kontraknya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement