Jumat 28 Feb 2020 17:45 WIB

Jamaah Umrah Depok Gagal Bertolak ke Tanah Suci Makkah

Kemenag harus memanggil biro haji dan umrah guna melindungi hak jamaah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Petugas memberikan penjelasan kepada calon jamaah umrah di kantor pusat Maktour Travel Umrah dan Haji, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Petugas memberikan penjelasan kepada calon jamaah umrah di kantor pusat Maktour Travel Umrah dan Haji, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2020).

IHRAM.CO.ID, DEPOK--Sebanyak 4.000 jamaah umrah batal berangkat ibadah umrah ke Tanah Suci Mekah menyusul keluarnya larangan sementara pemerintah Arab Saudi menerima jamaah dari negara lain terkait wabah virus Corona.

Kasi Haji, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Hasan Basri mengatakan, jumlah travel haji dan umrah di Kota Depok ada 13 perusahaan. Dari 13 perusahaan travel, ada 3.600 sampai 4.000 jamaah umrah yang berangkat setiap tahunnya.  "Ya, kemungkinan untuk sementara jamaah umrah batal berangkat ke tanah suci Makkah," ujar Hasan di Kantor Kemenag Kota Depok, Jumat (28/2).

Pengelola travel umroh di Kota Depok yakni Duta Mulia, Supandi mengatakan, akibat terdapat penutupan kunjungan dari Pemerintah Arab Saudi. Pihaknya dengan terpaksa mengundur jadwal keberangkatan. Jamaah yang sudah berada di bandara terpaksa dipulangkan karena tak boleh berangkat. "Terpaksa kami undur, sampai situasi menjadi normal," katanya.

Dia menjelaskan, jamaah yang sudah siap berangkat ke Arab Saudi diperiksa rekam jejak jamaah selama dua minggu kebelakang. "Semua tidak bisa masuk, ngga bisa berangkat. Bahkan yang sudah transit di Dubai juga harus balik lagi," kata Supandi.

Pihaknya,  masih menerima jamaah yang ingin mendaftar umrah. "Kami juga berharap Pemerintah Saudi Arabia bisa menyelesaikan masalah, sehingga ibadah umrah kembali bisa dilakukan. Kami menduga, pelarangan tersebut hanya berlaku selama dua bulan, setelah itu normal. Pertengahan April mungkin bisa diberangkatkan lagi," tuturnya.

Menurut Supandi, larangan tersebut sangat menggangu, terlebih permintaan jamaah umrah yang terus bertambah. Jika dibandingkan dengan jumlah jamaah umroh yang berangkat tentu bakal menumpuk.

Anggota Komisi IX DPR RI dari dapil Depok-Bekasi, Wenny Haryanto mengutarakan, pembatasan tersebut guna melindungi kepentingan para jamaah juga. Mengingat, masifnya penyebaran virus corona apalagi sekarang statusnya sudah pandemik. Sehingga menjadi perhatian dan masalah global.

"Kemenag sebagai penanggung jawab teknis perjalanan umrah. Harus segera memanggil penyelenggara umrah, untuk melindungi hak jamaah yang sudah dalam tahapan fase siap berangkat. Uang tiketnya, penginapan harus dikembalikan. Jangan sampai jamaah dirugikan kedua kali. Gagal berangkat tapi uangnya hangus," jelasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement