REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi memberlakukan larangan sementara bagi warganya melakukan ibadah umrah pada Rabu (4/3). Hal itu dilakukan guna mengantisipasi bertambahnya kasus infeksi virus corona baru, Covid-19.
"Keputusan (pelarangan sementara umrah) akan ditinjau terus-menerus dan implementasinya akan ditangguhkan ketika penyebabnya hilang," kata seorang pejabat senior Kementerian Dalam Negeri Saudi, dikutip Saudi Press Agency.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, pihaknya juga menangguhkan sementara ibadah haji dan umrah untuk ekspatriat di lingkungan kerajaan. Berdasarkan informasi, hal tersebut guna menuruti rekomendasi komite terkait atas kekhawatiran Covid-19.
“Penangguhan haji (dan) umrah bagi jamaah domestik sebagai perpanjangan dari keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara masuknya jamaah untuk tujuan umrah dan kunjungan Masjid Nabawi dari luar Kerajaan (Arab Saudi)," ujar juru bicara Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi seperti dilansir Saudigazzete, Kamis (5/3).
Dia menambahkan, hal tersebut juga menyusul penangguhan visa turis dari berbagai negara. Meskipun, saat ini pihak kementerian itu juga menyatakan pencegahan dan kemampuan pemerintah setempat dilakukan untuk mendukung upaya global, terutama WHO.
Menurut jubir tersebut, keputusan itu menjadi langkah pencegahan konsisten dari pihak pemerintah, terlebih untuk membatasi penyebaran epidemi dan menghalangi virus masuk ke dua masjid suci di Arab.
Sejauh ini kasus Covid-19 pertama kali dilaporkan muncul di Arab Saudi pada Senin kemarin. Menurut Kementerian Kesehatan Arab Saudi, terdampak corona itu sempat melakukan perjalanan dari Iran ke Arab Saudi melalui Bahrain.
Terpisah, Dewan Menteri Arab pada Selasa (3/3) juga telah menekankan bahwa tindakan pencegahan telah diambil Kerajaan Saudi terhadap virus corona untuk memastikan keamanan maksimal warga negara, termasuk ekspatriat, peziarah, dan pengunjung.
"Langkah-langkah itu diambil untuk melengkapi upaya yang bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal untuk keselamatan warga, penduduk, dan semua yang datang ke wilayah kerajaan untuk melakukan umrah, mengunjungi Masjid Nabawi, atau untuk pariwisata," kata dewan tersebut dalam sebuah pernyataan.