REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, mengeluarkan edaran terkait kewaspadaan dan tindakan antisipasi terhadap virus corona (covid 19). Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala UPT Arama Haji, dan Staf Teknis Haji di KJRI Jeddah.
Nizar meminta agar penyedia layanan akomodasi bagi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap virus corona. Upaya pencegahan dilakukan dengan menyemprotkan disinfektan dan menyediakan hand sanitizer di seluruh akomodasi.
"Meminta kepada penyedia layanan konsumsi dan transportasi di Arab Saudi untuk memastikan bahwa personel yang akan ditugaskan untuk melayani jemaah haji Indonesia tidak terjangkit virus corona," ujar Nizar Ali dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (9/3).
Untuk di dalam negeri, Nizar juga mengimbau jamaah saat akan mengikuti manasik haji, baik di tingkat KUA Kecamatan maupun Kemenag Kab/Kota, dalam kondisi sehat. Jika sedang sakit, jamaah diminta untuk tidak memaksakan diri.
"Manasik juga menjadi sarana menyampaikan materi tentang pola hidup bersih dan sehat. Penyelenggara agar mengupayakan untuk melibatkan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan manasik haji," ujarnya.
Kepala UPT Asrama Haji diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat serta instansi terkait lainnya untuk memantau kondisi sanitasi dan higiene asrama haji agar memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.
Terpisah, Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengaku sudah menerima edaran tersebut. Dia menduga, hal yang sama juga menjadi konsern Pemerintah Arab Saudi, agar ada antisipasi virus corona dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
"Kita masih pelajari. Karena saat ini masih dalam tahap negosiasi. Surat Edaran ini akan kita diskusikan bersama saat pembahasan kontrak nanti," ujarnya.
Tim penyedia layanan haji di Arab Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, sudah berada di Tanah Suci. Mereka sedang bekerja guna menyiapkan hotel, makanan, dan sarana transportasi jamaah untuk penyelenggaraan haji 1441H/2020M.