REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyelenggara perjalanan ibadah imrah (PPIU) diminta untuk memberikan bukti sisa pembayaran saat mengembalikan uang kepada jamaah yang membatalkan paket umrah. Hal itu disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim.
"Apabila ada jamaah yang menginginkan refund bahwa di situ akan berlaku semacam syarat dan ketentuan, tetapi tentu harus juga disertai dengan bukti-bukti yang telah dikeluarkan oleh biro penyelenggara umrah itu sendiri bahwa misalnya Bapak-Ibu tidak akan mendapatkan refund itu seratus persen," kata Arfi saat memberikan arahan kepada jamaah manasik umrah PT Patuna Mekar Jaya, Ahad (8/3).
Arfi mengatakan, pemerintah melalui institusi Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan berbagai upaya agar kebijakan Pemerintah Saudi menangguhkan sementara umrah tidak merugikan jamaah. Salah satu upaya yang telah dilakukan Kemenag adalah meminta penyelenggara umrah melakukan reschedule tanpa ada tambahan biaya.
Arfi menyampaikan, demi kesehatan perusahaan penyedia jasa PPIU, jamaah umrah harus memahami ketika menerima pengembalian dana, uang yang diterima jamaah tidak utuh lagi 100 persen. Pasalnya, PPIU telah menggunakan uang jamaah untuk membayar komponen-komponen umrah seperti visa, tiket pesawat, traportasi, hotel, dan katering.
"Sehingga, kalau misalnya refund tidak 100 persen itu tolong juga dipahami oleh Bapak dan Ibu sekalian," katanya.
Arfi meyakinkan, meski Pemerintah Arab Saudi menunda sementara ibadah umrah, uang jamaah yang disetor kepada PPIU aman. Pasalnya, Kemenag terus memantau sistem kerja travel umrah yang sudah memiliki izin sebagai PPIU.
"Tetapi, apa pun itu, Bapak dan Ibu sekalian, kami berharap karena ini penundaan sementara moratorium semuanya aman. Semuanya dalam terkendali, dalam pengendalian kami bersama beberapa stakeholder," katanya.
Karena itu, menurut Arfi, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia berpihak kepada jamaah. Meski demikian, hal tersebut tidak merugikan PPIU sebagai operator umrah.
"Jadi, dana Bapak-Ibu aman 100 persen dan kami pastikan juga bahwa reschedule perlu kami tekankan berkali-kali bahwa reschedule tersebut tanpa ada tambahan biaya," katanya.
Arfi mengatakan, semua pihak, terutama jamaah umrah, meyakini bahwa kondisi yang terjadi saat ini merupakah kondisi kahar atau force majeure yang tidak diinginkan oleh semuanya. Untuk itu, semua pihak harus memahami kondisi yang sedang terjadi.
"Sehingga, kami berharap semua pihak juga ada empati atas kebijakan yang dikeluarkan," katanya.
Arfi memastikan semua pihak yang terlibat, seperti maskapai, PPIU, penyedia akomodasi konsumsi di Arab Saudi, termasuk juga masalah visa, menjadi perhatian. Pada intinya, dengan adanya kebijakan penutupan sementara umrah, semua komponen penyelenggaraan ibadah umrah menjadi perhatian Kemenag agar tidak merugikan semua
"Mudah-mudahan kebijakan ini berpihak kepada jamaah, juga berpihak kepada maskapai, airlines, termasuk juga kepada para penyelenggara umrah biro perjalanan yang mengantarkan Bapak-Ibu," katanya.