REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) memastikan tidak lagi menerima pendaftaran umroh. Hal tersebut menyusul penutupan sementara aplikasi pendaftaran umrah Siskopatuh oleh Kementerian Agama.
"Memang sebenarnya tidak perlu disarankan sudah tidak ada jamaah yang mendaftar," kata Ketua Sapuhi Syam Resfiadi saat dihubungi Republika, Selasa (10/3).
Syam mengatakan saat ini pihaknya di Travel PT Patuna Mekar Jaya memang tidak menerima pendaftaran umroh sebelum Kemenag mengeluarkan instruksi agar PPIU tidak menerima pendaftaran umrah. Larangan PPIU agar tidak menerima pendaftaran umroh itu ditegaskan melalui surat edaran nomor 10001/Dj/Dt.II.IV.3/Hj.00/03/2020.
"Kecuali haji khusus. Kebetulan di Patuna setiap hari ada yang daftar," katanya.
Syam mengaku apa yang dimaksud Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengeluarkan intruksi agar PPIU tidak menerima pendaftaran haji itu agar tidak menjadi beban baru bagi PPIU yang akhirnya merugikan jamaah. Untuk itu Kemenag melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus mengeluarkan surat edaran agar PPIU tidak menerima pendaftaran umroh.
"Pak Arfi itu dikawatirkan kalau menerima pendaftaran umroh itu akan menjadi beban baru," katanya
Syam mengatakan, semua pihak harus menerima semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah baik Pemerintah Indonesia maupun pemerintah Arab Saudi. Karena semua itu demi kepentingan semuah pihak terkait endemik corona virus yang terjadi di beberapa negara.
"Karena jamaah yang lama saja belum terselesaikan, belum bisa dipulangkan, belum dikembalikan uangnya ini minta pendaftaran lagi yang belum tentu kapan dibukanya ini bis menjadi beban baru buat PPIU dan juga menjadi masalah bagi para calon jamaah," katanya.
Sampai saat ini kata dia, Arab Sudi memang belum memberikan kepastian kapan aktivitas umroh dibuka. Untuk itu sudah sepatunya Kemenag mengeluarkan kebijakan PPIU untuk sementara tidak menerima pendaftaran umrah.
"Karena memang mereka (PPIU) belum dapat memberikan kepastian keberangkatan," katanya.
Sementara itu Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba mengaku enggan menanggapi terkait surat edaran Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus yang meminta PPIU tidak menerima sementara pendaftaran umrah.
Mohon maaf, terkait rencana keputusan PTUN tgl 26/3, maka tidak selayaknya saya berkomentar tentang surat tersebut," katanya.