REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Kemenag Mulyo Widodo mengatakan belum ada kebijakan khusus untuk jamaah haji khusus terkait penyebaran virus corona.
"Kami masih menunggu keputusan dari Saudi terkait kebijakan lainnya untuk perjalanan haji dan adanya virus corona ini," ujar dia kepada Republika.co.id, Ahad (15/3).
Kemenag hanya mengimbau jamaah haji khusus selalu menjaga kesehatan terutama dari tertularnya virus corona. Kemenag telah menyurati seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadan Haji (BPS-BPIH) untuk menyampaikan kepada jamaah haji khusus tetap melakukan pelunasan BPIH Khusus sesuai dengan waktu yang telah ditentukan meski masih diberlakukannya penghentian sementara ibadah umrah dan ziarah ke Arab Saudi.
Kemenag saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentang kebijakan pencabutan penghentian sementara ibadah umrah dan ziarah. Jadwal pelaksanaan pelunasan BPIH Khusus ini tahap pertama berlangsung mulai 16 hingga 27 Maret 2020. Tahap kedua mulai 14 sampai 22 Maret 2020. Pelunasan bagi petugas PIHK dilakukan 11-15 Maret 2020.