Senin 16 Mar 2020 10:07 WIB

6 Rekomendasi Penghentian Sementara Umrah oleh Pemerintah

Rakor ini juga dihadiri perwakilan asosiasi penyelenggaraan haji-umrah dan maskapai.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan penghentian sementara ibadah umrah, Kamis (12/3).
Foto: Istimewa
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan penghentian sementara ibadah umrah, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan penghentian sementara ibadah umrah, Kamis (12/3), di kantor Kemenko PMK. Rakor yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan Agama Kemenko PMK Prof Dr Agus Sartono menghasilkan enam kesimpulan dan rekomendasi yang harus dijalankan oleh semua pihak terkait. 

Berikut enam kesimpulan dan rekomendasi hasil rapat koordinasi penanganan penghentian sementara ibadah umrah. 

1. Pemerintah melakukan penanganan penundaan keberangkatan calon jamaah umrah dalam rangka perlindungan, kesehatan, dan keselamatan jamaah umrah. 

2. PPIU wajib mematuhi langkah-langkah atau tindak lanjut dalam matriks permasalahan dan solusi pemberhentian sementara ibadah umrah tahun 2020. 

3. Maskapai wajib tunduk pada peraturan Montreal Convention tahun 1999 yang telah diratifikasi melalui perpres nomor 95 tahun 2016 dan matriks permasalahan dan solusi pengertian sementara ibadah umrah tahun 2020.

4. Perusahaan asuransi wajib mematuhi langkah-langkah/tindak lanjut dalam matriks permasalahan dan solusi pemberhentian sementara ibadah umrah tahun 2020.

5. Jamaah harus memahami bahwa penghentian sementara ibadah umrah merupakan keadaan kahar (force majeure), dimohon untuk tidak melakukan refund dan mendukung langkah pemerintah untuk melakukan reschedule keberangkatan.

6. Hal-hal teknis lainnya dalam rangka penyelesaian tertundanya jamaah umrah dapat dikonsultasikan ke kementerian/lembaga teknis terkait.

Selain Kemenag dan Kemenko PMK, rakor ini juga dihadiri oleh perwakilan asosiasi penyelenggaraan haji ataupun umrah dan maskapai. Salah satu peserta rakor yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Kesthuri Artha Hanif mengapresiasi atas diselenggarakannya rakor kemarin.

Menurut dia, rakor itu sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam mengatasi penghentian sementara umrah. "Kemarin itu kita mengapresiasi kesiapan dan tanggapan aktif dan perhatian serta kehadiran pemerintah atas tertundanya jamaah-jamaah yang belum sempat berangkat umrah," kata Artha saat dihubungi, Senin (16/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement