REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH - Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi telah membuat peringatan agar warga tidak membuat foto atau klip video yang melanggar perintah adanya jam malam atau menghasut untuk melanggarnya, dan menerbitkannya melalui berbagai melalui sarana teknologi informasi.
"Bila itu sampai dilakukan adalah kejahatan berat yang terancam penangkapan. Pelaku akan diberikan hukuman penjara selama lima tahun dan denda SR 3 juta. Ini sesuai dengan Pasal Enam Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Informasi," kata Jaksa Penuntut Umum Saudi dalam sebuah pernyataan yang diunggah di akun Twitter. Dia juga menambkan keterangan sambil bahwa hukuman akan diterapkan kepada pelanggar tanpa meminta pertanggungjawaban perlu meminta informasi itu berasal dari mana.
Seperti dilansir Saudigazette, dalam perkembangan terkait, polisi di wilayah Hail menangkap seorang wanita Saudi yang muncul dalam klip video yang diedarkan di media sosial. DIa berbicara tentang desakannya pada ketidakpatuhan instruksi mengenai perintah jam malam kerajaan. Juru bicara polisi Hail mengatakan bahwa akan ada tindakan pidana diambil terhadap wanita itu, yang berusia 40 tahun, atas kejahatannya.
Dalam insiden serupa lainnya, dua orang Saudi ditangkap di wilayah Al-Jouf. Letnan Kolonel Yazid Al-Hamoud, juru bicara polisi di Al-Jouf, mengatakan bahwa klip video tersebut sedang diedarkan di media sosial di mana seorang pria, bersama dengan yang lain terlihat tengah mengendarai kendaraannya karena melanggar perintah jam malam.
"Investigasi yang dilakukan oleh polisi di gubernur Al-Qurayyat mengidentifikasi pria itu sebagai warga negara Saudi berusia 50-an, serta rekannya, juga warga negara Saudi di usia 30-an. Keduanya ditangkap dan prosedur hukum terhadap mereka akan segera selesai," katanya.
Juru bicara kepolisian Riyadh Letnan Kolonel Shaker Al-Tuwaijri juga telah mengumumkan penangkapan dua warga negara dan seorang non-Arab yang muncul dalam sebuah video. Dalam klip tersebut tampak bahwa mereka berkeliaran dengan melanggar perintah jam malam. Orang-orang itu selanjutnya tampak mengejek peran petugas keamanan, dan memotret petugas keamanan yang bertugas untuk menerapkan jam malam. Tindakan ini dilakukan di salah satu jalan umum di Riyadh. Al-Tuwaijri mengatakan bahwa semua prosedur hukum akan diambil terhadap para pelanggar yang berusia 30-an itu.
Sementara itu, polisi Najran menangkap seorang pria karena memposting video rak-rak kosong sebuah Swalayan di wilayah tersebut. Juru bicara kepolisian Najran mengatakan bahwa pria itu ditangkap setelah melihat klip video itu.
“Fotografer itu memperlihatkan sejumlah rak kosong di salah satu toko komersial besar. Mereka berani mengklaim bahwa mereka terbebas dari ancaman komoditas pangan. Ini jelas memberi kesan tentang adanya krisis pangan di wilayah tersebut. Setelah verifikasi oleh pihak berwenang terkait, terbukti bahwa kenyataannya benar-benar berbeda dari apa yang diklaim, "kata juru bicara itu seraya menambahkan bahwa" rak kosong "diciptakan untuk tujuan ekspansi, dan ditunjuk sebagai menaruh dagangan baru lainnya, yakni deterjen.
Juru bicara itu mengatakan bahwa tim investigasi kriminal polisi Najran ang lain menangkap pria itu, yang merupakan warga negara Saudi berusia 40-an. Prosedur investigasi awal diselesaikan dalam persiapan untuk merujuknya ke otoritas yang kompeten untuk tindakan hukum lebih lanjut.