REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama meluruskan isu yang beredar tentang penundaan ibadah haji 2020. Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi bukan meminta penundaan rencana haji tahun ini, melainkan menunda pelaksanaan kontrak layanan di Arab Saudi.
"Ada kesalahpahaman dalam memahami pernyataan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Saudi bahwa yang dimaksud adalah meminta untuk menunda membuat kontrak haji sampai kondisinya jelas," kata KH Zainut, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Kamis (2/4).
Ia melanjutkan, bahwa pemerintah Arab Saudi belum pernah mengumumkan jika pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini tetap berlangsung atau tidak. Penyelenggaraan haji tahun ini dijadwalkan dimulai pada akhir Juli.
Karena itulah, ia mengatakan bahwa Kemenag tetap membuat dua opsi. Opsi pertama, pelaksanaan ibadah haji tahun ini tetap berjalan. Untuk hal ini, Kemenag menurutnya sudah mempersiapkan semua teknis penyelenggaraan baik pelayanan akomodasi, katering, transportasi luar dan dalam negeri dan lainnya. "Persiapan tersebut sudah berjalan 2 bulan lebih bahkan sudah hampir selesai semuanya. Tinggal melakukan pembayarannya," lanjutnya.
Selanjutnya, opsi kedua jika penyelenggaraan ibadah haji 2020 dibatalkan, pihaknya juga sudah memiliki langkah mitigasinya. Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, menurutnya, dana yang disetorkan saat pelunasan dapat dikembalikan lagi ke jamaah. "Porsi jamaah untuk berangkat tahun berikutnya tidak hilang," tambahnya.
KH Zainut mengatakan, pada prinsipnya pihaknya akan memberikan pelayanan kepada calon jamaah dengan sebaik-baiknya. Karena itu, ia terus mengimbau calon jamaah haji agar bersabar, berdo'a dan tetap mengikuti setiap tahapan haji sembari memantau perkembangan di Saudi.
"Apapun keputusan Kerajaan Saudi dan Pemerintah Indonesia, itu pasti dilakukan bagi kemaslahatan orang banyak, khususnya para calon jamaah haji," katanya.
Kemenag telah melakukan sejumlah persiapan haji. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) terus berjalan hingga 17 April mendatang untuk tahap pertama. Sedangkan tahap kedua dibuka 30 April hingga 15 Mei 2020. Selain itu, tim akomodasi sudah mendapatkan kesepakatan dengan sejumlah penyedia hotal baik di Makkah maupun Madinah.
Bahkan, menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, pekan lalu bahwa sejumlah hotel di Madinah juga sepakat untuk sistem sewa full musim. Hanya saja, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kantor Urusan Haji belum menandatangani kontrak sama sekali. Sehingga, belum ada proses pembayaran yang dilakukan.
"Demikian juga dengan layanan konsumsi dan transportasi. Semuanya masih dalam proses pengadaan, belum pada pembayaran," kata Nizar Ali.