Jumat 03 Apr 2020 09:53 WIB

Mengenal Media Center Haji (MCH)

Media Center Haji (MCH) bertugas untuk memberikan informasi terkait perhajian.

Sejarah Media Center Haji. Foto: Seragam petugas haji Indonesia 2019
Foto: Republika TV/Muhammad Hafil
Sejarah Media Center Haji. Foto: Seragam petugas haji Indonesia 2019

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa terowongan Mina pada puncak haji 1990, membuat pemerintah Indonesia perlu membentuk pusat informasi tentang perhajian. Ini karena, pada peristiwa itu, banyak masyarakat Indonesia yang menanyakan tentang nasib keluarganya yang sedang pergi haji.

Setelah peristiwa itu, dikutip dari buku Sejarah Haji dari Masa ke Masa yang diterbitkan Kementerian Agama pada 2012, menyebutkan, Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Pusat Informasi Haji (PIH) pada masa Menteri Agama Munawir Sjadzali dan Dirjen Haji H Amidhan. Pada mulanya, PIH hanya ada di empat kota embarkasi yaitu Jakarta, Makassar, Medan, dan Surabaya. Setelah itu, PIH pun berdiri di beberapa kota provinsi seperti Bandung, Banten, Batam, Semarang, dan lainnya.

Baca Juga

Dalam upaya mengembangan PIH, selanjutnya terbentuklah Media Center Haji (MCH) pada Agustus 2020. MCH lahir atas kerja sama Humas Departemen Agama dengan wartawan yang tergabung di dalam PWI Koordinatorat Departemen Agama. MCH kemudian menghadirkan situs www.informasihaji.com dan selanjutnya berubah menjadi http://haji.kemenag.go.id.

Melalui MCH, masyarakat dan jamaah haji dapat mengakses pemberitaan aktual sekaligus memberi informasi seputar haji. Kehadiran MCH juga diharapkan bisa menghindari kesemwarutan pemberitaan (hoaks) tentang haji, serta untuk menjawab isu negatif maupun rumor yang selalu berhembus terutama di Arab Saudi.

 

MCH menjadi salah satu infrastruktur komunikasi lewat pemberitaan yang cepat, tepat, akurat, dan lugas. Hampir seluruh media di Tanah Air mengutip pemberitaan yang dilansir MCH.

Sejak lima tahun terakhir, media yang mengirimkan wartawannya untuk menjadi anggota MCH, dilakukan melalui proses seleksi yang ketat. Kemenag membuka pendaftaran dan kemudian diikuti oleh media massa maupun profesional media (humas, fotografer, dll) yang ingin menjadi anggota MCH.

Wartawan atau profesional media yang lolos menjadi anggota MCH telah mengikuti sejumlah tes seleksi. Di antaranya yaitu, seleksi berkas administrasi, pemaparan program media terkait pemberitaan haji, tes tertulis (CAT), kesehatan, hingga wawancara. Setelah lolos, wartawan yang lolos diwajibkan mengikuti pembekalan oleh Kemenag sekitar 10 hari. Wartawan dan profesional media yang tak mengikuti pembekalan maupun yang mengikuti pembekalan tak secara penuh karena sejumlah alasan seperti kedisiplinan, bisa dinyatakan gagal.

Setelah dinyatakan lolos secara penuh, anggota MCH selama bertugas di Arab Saudi wajib memakai seragam petugas haji. Selain itu, selama di sana, selain melaksanakan tugas peliputannya, anggota MCH juga wajib melayani dan menolong jamaah haji.

Selama bertugas di Arab Saudi, anggota MCH yang lolos ditugaskan di sejumlah daerah kerja (daker). Yaitu, ada yang ditugaskan di Daker Makkah, Daker Madinah, dan Daker Bandara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement