Jumat 03 Apr 2020 19:53 WIB

Raja Salman Tanggung 60 Persen Gaji Karyawan Swasta 3 Bulan

Mekanisme bantuan akan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam sistem asuransi.

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz memimpin KTT G20 dari kota Riyadh, Kamis (26/3).
Foto: Saudi Press Agency via AP
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz memimpin KTT G20 dari kota Riyadh, Kamis (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID,DUBAI -- Raja Arab Saudi King Salman telah memerintahkan pemerintah untuk menanggung 60 persen dari gaji karyawan swasta Saudi untuk jangka waktu tiga bulan. Kantor berita Saudi Press Agency (SPA) melaporkan Jumat (3/4) total nilai bantuan tersebut mencapai sebesar 9 miliar riyal Saudi ($ 2,39 miliar) untuk mendukung 1,2 juta dari mereka yang bekerja di perusahaan yang terdampak virus corona.

Seperti dilansir Arab News, mekanisme bantuan akan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam sistem asuransi pengangguran (SANID) yang mencakup 100 persen karyawan Saudi yang bekerja di fasilitas yang memiliki lima pekerja atau kurang. Ini juga mencakup hingga 70 persen perusahaan di mana jumlah pekerja Saudi melebihi lima orang.

Keputusan ini juga akan membebaskan pengusaha yang membayar upah bulanan kepada karyawan selama periode kompensasi. Namun perusahaan tidak diijinkan untuk meminta pekerja untuk bekerja selama periode kompensasi.

Arab Saudi mengumumkan lima kematian akibat coronavirus pada Kamis (2/4) dan mengatakan bahwa 165 kasus baru telah terdeteksi.

Dari kasus-kasus baru, 48 terdeteksi di Mekah dan 46 di Madinah. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menerapkan jam malam 24 jam di dua kota suci pada hari Kamis untuk membatasi penyebaran coronavirus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement