REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Haji Wada’ atau Haji Perpisahan merupakan haji terakhir yang dilakukan Nabi Muhammad SAW ada tahun 10 Hijriyaah. Haji tersebut merupakan Haji pertama yang Rasulullah lakukan sekaligus haji terakhirnya sehingga umat Muslim saat itu mengikuti siap gerakan dan tindakan yang dilakukan Rosulullah SAW.
Disari dari Kitab Ar-Rahiqul Makhtum karangan Syekh Shafiyyur-Rahman Mubarakfury yang diterjemahkan oleh Abdullah Haidir dalam judul “Sejarah Hidup dan Perjuangan Rosulullah” Haji Wada’ terjadi pada tahun 10 H. Saat itu Rasulullah SAW mengumumkan akan melaksanakan ibadah haji, maka kaum Muslimin berdatangan ke Madinah untuk ikut menunaikan haji bersama Rasulullah SAW sekaligus ingin mengetahui pelaksanaannya sebagaimana yang Rasulullah SAW lakukan.
Pada Hari sabtu, empat hari sebelum berakhir bulan Dzul Qa’idah, Rasulullah SAW telah bersiap-siap untuk berangkat setelah waktu dzuhur. Kemudian beliau tiba di Dzul Hulaifah (Madinah) sebelum waktu ashar. Keesokan harinya ditempat tersebut, sebelum sholat dzuhur, Rasulullah SAW mandi untuk persiapan ihram, lalu Aisyah memakaikan wewangian di badan dan kepalanya. Kemudian beliau mengenakan pakaian ihramnya, lalu sholat dzuhur dua rakaat (diqhasar karena perjalanan). Di tempat sholat tersebut, beliau berniat melakukan ihram haji dan umroh, yaitu haji Qiran, lalu beliau beranjak dan mengendarai ontanya yang diberi nama Quswa.
Rasulullah melakukan perjalanan selama delapan hari. Saat hendak sampai di Makkah, beliau mandi dan shalat shubuh, saat itu tanggal 4 Dzulhijjah 10 H. Lalu beliau menuju Makkah dan langsung menuju Masjidil Haram untuk melakukan thawaf dan sa'i antara shafa dan marwa, dan tidak melakukan tahallul, karena hajinya Qiron.
Sedang para sahabat diperintahkannya untuk menjadikan ihramnya kala itu sebagai ihram umroh (Haji Tamattu). Maka setelah selesai thawaf dan sa'i mereka melakukan tahallul sempurna dari umroh.
Saat itu Rasulullah SAW bersabda :
"Seandainya aku mengetahui lebih dahulu apa yang terjadi kemudian pada diriku, niscaya aku tidak akan membawa hewan qurban dan jika tidak ada hewan qurban padaku, niscaya aku akan tahallul.”