REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh) menolak keras wacana yang digulirkan pemerintah terkait dana haji untuk penanganan wabah Covid-19. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Himpuh, Muharom Ahmad.
Menurut dia, dana setoran haji dari calon jamaah adalah milik calon jamaah yang bersangkutan. Dana itu tidak boleh digunakan di luar kepentingan haji.
"Dana haji berupa setoran jamaah dan hasil optimalisasinya yang dikelola BPKH tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan jamaah haji,” tegas Muharom kepada Ihram.co.id, Jumat (10/4).
Kendati demikian ia menuturkan, pihaknya tak keberatan bila pemerintah mengubah kebijakan terkait pembiayaan bagi petugas haji untuk tahun ini. Sebab, dana pembiayaan itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bukan uang setoran calon jamaah haji reguler.
Dalam hal ini, pemerintah dan DPR berhak mencari nilai manfaat yang lebih. "Dana haji (untuk petugas haji --Red) yang akan direalokasikan untuk penanganan Covid-19 tentunya adalah anggaran belanja pemerintah di APBN pada pos Kemenag (Kementerian Agama) untuk penyelenggaraan haji jika haji batal diselenggarakan. Itu hak Pemerintah dan DPR untuk mencari yang lebih manfaat bagi bangsa," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Din Syamsuddin mengatakan, pihaknya menolak usulan mengalihkan dana haji untuk penanganan wabah Covid-19 di Tanah Air.
"Terkait hal ini, saya tidak setuju jika uang jamaah dialokasikan atau dialihkan untuk penanganan Covid-19. Kecuali mereka (jamaah) mengizinkan," ujar Din Syamsuddin saat dihubungi Ihram.co.id, Kamis (9/4).
Din mengatakan, uang yang telah disetorkan oleh tiap calon jamaah haji kepada bank penerima setoran adalah hak milik mereka. Ia mengkritik anggapan yang membuat seolah-olah uang yang sudah disetor bukan lagi hak milik calon jamaah.
Din juga mengingatkan bahwa mayoritas calon jamaah haji Indonesia adalah rakyat dari kalangan ekonomi kecil-menengah. Untuk bisa berangkat haji, seringkali mereka harus menabung selama belasan hingga puluhan tahun.
Din mengatakan, sayang sekali apabila usaha yang sudah dilakukan para calon jamaah justru dialihkan begitu saja.