Jumat 10 Apr 2020 23:47 WIB

Amphuri: Pengalokasian Dana Haji Tunggu Putusan Arab Saudi

Pemerintah agar tidak terburu-buru menyepakati usulan alokasi dana haji tersebut.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
Amphuri: Pengalokasian Dana Haji Tunggu Putusan Arab Saudi. Foto ilustrasi suasana area tawaf yang lengang di Masjidil Haram setelah Kerajaan Arab Saudi sebagai Pelayan Dua Kota Suci menghentikan sementara ibadah umrah, Jumat (6/3).
Foto: Yasser Bakhsh/Reuters
Amphuri: Pengalokasian Dana Haji Tunggu Putusan Arab Saudi. Foto ilustrasi suasana area tawaf yang lengang di Masjidil Haram setelah Kerajaan Arab Saudi sebagai Pelayan Dua Kota Suci menghentikan sementara ibadah umrah, Jumat (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPR RI telah mengusulkan agar dana haji tahun keberangkatan 2020 dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Usulan tersebut pun menuai pro-kontra banyak pihak.

Terlepas dari pro-kontra tersebut, Sekretaris Jendral Amphuri, Firman M Nur mengatakan agar pemerintah tidak terburu-buru menyepakati usulan tersebut. Sebelum ada pengumumam resmi perihal pelaksanaan ibadah haji dari Arab Saudi, Firman meminta agar dana haji tidak diganggu gugat.

"Iya (jangan diganggu), selama belum ada kepastian bahwa haji ditunda tentu belum bisa dana haji yang bersumber dari APBN itu digunakan untuk selain maksud yang sudah ditetapkan," ujar Firman saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (10/4).

Ia menuturkan, pelaksanaan ibadah haji 2020 masih menunggu keputusan dari Kementerian Haji Kerajaan Saudi Arabia (KSA) atas ketetapan terlaksana atau di tundanya proses haji tahun 2020 ini. Begitu juga dengan Kementerian Agama RI dan pihak terkait, menurutnya telah melakukan persiapan sebagaimana ibadah haji tahun-tahun sebelumnya agar pelaksanaannya tetap bisa berjalan sukses.

Ditambah lagi, kata Firman, sebagian besar jamaah juga telah membayar lunas pelaksanaan ibadah haji. "Bahkan sebagian besar calon jamaah haji tahun 2020 telah melakukan pelunasan BIPIH sebagai persyaratan untuk kepastian keberangkatan," tegasnya.

Karenanya, Firman meminta agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak terburu-buru membuat keputusan perihal dana haji sebelum ada pernyataan resmi dari Arab Saudi.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI mengusulkan penggunaan dana haji yang bersumber dari APBN dialihkan untuk penanganan Covid-19 di tanah air. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat daring dengan Kementerian Agama pada Rabu (8/4).

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan aksn mengkaji usulan tersebut. "Tentang kemungkinan haji ditunda, mungkin dananya bisa dialihkan untuk Covid-19, mungkin akan kita kaji lagi lebih lanjut nanti," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement