Sabtu 11 Apr 2020 03:51 WIB

Perpanjangan Sertifikat Halal Lebih Diutamakan

Pengajuan baru sertifikat halal diproses setelah pandemi Corona selesai di Indonesia.

Rep: Febryan A/ Red: Irwan Kelana
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai otoritas dalam pengurusan sertifikat halal menerapkan sistem daring sejak 18 Maret hingga 21 April 2020. Langkah ini diambil karena Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama ditutup sementara waktu demi mencegah penularan virus Covid-19 atau Corona. 

Kepala BPJPH Prof Sukoso, mengatakan, sejak pihaknya beralih menggunakan sistem daring untuk pendaftaran sertifikasi halal, jumlah pendaftar cenderung naik. Ia tak menyebutkan jumlah pendaftar saat sistem tatap muka, namun selama sistem daring jumlah pendaftar mencapai 30 perusahaan (periode 18 Maret-8 April).  "Ini saja (total keseluruhan) sudah masuk hampir 2.000 pendaftar," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (8/4).

Ia menambahkan, para pengusaha tak mengesampingkan pengurusan sertifikat halal meski bisnis mereka turut terdampak Corona. "Karena bagaimanapun konsumen tetap (akan) cari produk yang memiliki label halal," kata Sukoso.

Meski ada banyak pengajuan sertifikat halal, Sukoso memastikan pihaknya akan memprioritaskan pengurusan yang bersifat perpanjangan. Sebab, lebih memungkinkan dilakukan di tengah wabah saat ini. "Cukup dengan audit dokumen," ucapnya.

Adapun untuk pengajuan baru, lanjut dia, akan diproses setelah pandemi Corona selesai di Indonesia. Sebab, auditor harus mendatangi pabrik untuk memastikan kehalalan produk dan prosesnya.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang merupakan lembaga pemeriksa halal, juga mulai menerapkan sistem daring. Semua pengusaha yang telah menyelesaikan registrasi di BPJPH akan diminta segera melengkapi dokumen di situs khusus LPPOM MUI.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, mengatakan, audit terhadap pengajuan perpanjangan memang lebih diutamakan. Sebab, hanya perlu memeriksa ulang dokumen yang diajukan. Terlebih, sejumlah perusahaan yang mengajukan perpanjangan juga sudah memiliki auditor internal.

"Sekarang mayoritas memang banyak yang perpanjangan," kata Lukmanul. Adapun untuk pengajuan baru, kata dia, proses audit akan dilakukan seusai wabah Corona berlalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement