REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertukaran mata uang atau Foreign Exchange (Forex) trading menjadi pilihan bisnis bagi sebagian orang. Namun, sebagian lainnya masih menganggap lini usaha itu serupa dengan judi.
Pakar ekonomi syariah Adiwarman Azwar Karim menegaskan forex bukanlah judi. Syaratnya, pelaku bisnis forex wajib memenuhi ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
"Forex trading yang tidak terdaftar, tidak mengikuti ketentuan regulasi, tidak mengikuti fatwa DSN MUI, maka ia tidak sesuai syariah (judi)," kata Adiwarman pada Republika.co.id, Senin (13/4).
Adiwarman menjelaskan jika bisnis forex berjalan tak seperti disebutkan di atas, maka ada unsur riba di dalamnya. Kemudian, bila ada bandar yang mengatur keuntungan, berarti ada unsur ikhtikar dan judi.
"Ketiga, bila dana peserta digunakan untuk hal lain selain forex trading, ada unsur penipuan atau tadlis," ujar Adiwarman.
Adiwarman menyebut keinginan mencari untung dari forex terbilang wajar asalkan memenuhi unsur syariah. Segala macam bisnis memang bertujuan meraup keuntungan.
"Forex trading adalah memperjualbelikan mata uang asing. Dari kegiatan ini diharapkan timbul keuntungan," ucap Adiwarman.
Adiwarman membagi tips bagi Muslim yang ingin berinvestasi di forex. Hal yang terpenting ialah kegigihan untuk mengecek secara komprehensif sebelum terjun ke bisnis forex.
"Selalu cek dua hal. Pertama, cek legalitas untuk melindungi diri dari penipuan. Kedua, cek kesyariahannya untuk melindungi diri dari yang haram," kata Adiwarman.