REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan mengatakan, dana haji jamaah memang diyakini pemerintah tak akan diganggu. Namun demikian, pihaknya masih memiliki kekhawatiran bahwa dana tersebut akan dialokasikan pada hal lain.
"Ini masih jadi perdebatan bagi jamaah. Kalau mau dialokasikan untuk Covid-19 misal, dari APBN saja," Ujar dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (20/4).
Dia menegaskan, angsuran haji yang telah lunas ataupun belum, tak boleh diganggu gugat oleh pemerintah. Termasuk untuk bantuan Covid-19.
Sebaliknya, dia menyarankan agar dana alokasi pemerintah, untuk pelaksanaan pendukung haji agar bisa dimaksimalkan terkait bantuan Covid-19. "Misalnya dana pelatihan, pembinaan haji dan lainnya yang memang dari APBN dan dikhususkan untuk proses haji," Tutur dia.
Dia melanjutkan, dana jamaah atau segala dana yang berkaitan dengan jamaah di BPKH agar tak diganggu. Sebab, ia menilai bahwa dana tersebut merupakan keringat dari para jemaah. "Karena ini sudah banyak jamaah yang menghubungi saya. Menggunakan dana itu berarti akan melukai mereka," ungkap dia.
Dia tak menampik, saat ini pemerintah masih memiliki beban untuk menyelesaikan Covid-19. Karenanya, ia mendukung hal tersebut, selama dana jamaah tak diganggu. "Jadi konteksnya, semua harus menyadari, jamaah haji saat ini sedang pilu karena ketidakpastian keberangkatannya," Ungkap dia.
Ismed menegaskan, usulan sebelumnya dari elit politik yang dianggap kurang jelas terkait alokasi dana haji tangani Covid-19 agar tak diulang. Terlebih, melanjutkan keresahan calon jemaah.