REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah rumah sakit berbasiskan syariah terus bertambah. Bahkan tahun ini ditargetkan 100 rumah sakit bakal disertifikasi. Tapi apakah negara dengan penduduk mayoritas Muslim ini memang butuh rumah sakit berlandaskan aturan Islam tersebut?
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ustadz Oni Sahroni mengatakan, kebutuhan terhadap rumah sakit syariah adalah suatu keniscayaan. Sebab di dalam sebuah rumah sakit itu tak hanya terjadi proses medis, tapi juga aktivitas manajerial hingga transaksi.
"Di rumah sakit itu ada transaksi. Pasien bayar biaya inap dan biaya operasi. Itu ada aturannya (dalam Islam)," kata Ustaz Oni kepada Republika.co.id, Kamis (23/2).
Selain itu, lanjut dia, juga terdapat transaksi pembelian obat-obatan. Obat yang diperjualbelikan tentu juga harus yang mendapat izin dari otoritas terkait. "Nah itu hal-hal yang harus dapat dipastikan kesesuaiannya dengan syariah," ucapnya.
Begitu pula, imbuhnya, ihwal layanan kesehatan. Misalnya soal pemisahan pasien laki-laki dan perempuan.
Ustadz Oni menambahkan, proses islamisasi rumah sakit itu juga menyangkut kewajiban semua pihak yang terlibat sesuai aturan agama Islam. Mulai dari pengelola, pemilik, dokter, hingga pasien. Termasuk juga kewajiban tertentu jika, misalkan, rumah sakit itu dibangun di tanah wakaf.
"Rambu-rambu dan batasasan ini sesungguhnya untuk menghadirkan rumah sakit yang seusai tugas dan fungsinya," tegas Ustaz Oni.
Rumah sakit berbasiskan syariah merupakan suatu standarisasi rumah sakit yang diinisiasi Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) sejak 2015 silam. Lalu tahun 2017 dimulailah sertifikasi rumah sakit syariah ke DSN MUI.
Berdasarkan catatan MUKISI, per April 2020, sudah terdapat 22 rumah sakit syariah di seluruh Indonesia. Di antaranya Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, RSUD Tangerang, RSUD Kandangan Kalsel, Rumah Sakit Kelas A Zainul Abidin di Aceh, dan RSUD Meuraxa Banda Aceh.
Lalu juga terdapat 65 rumah sakit yang sedang dalam proses sertifikasi. Adapun pihak MUKISI menargetkan 100 rumah sakit mendapatkan sertfikat syariah tahun ini. Total rumah sakit di Indonesia sekitar 2.900.