REPUBLIKA.CO.ID, Nasionalisme dalam Islam seringkali dikaitkan dengan hubb al watan, cinta Tanah Air.
Noor Zaman dalam Islam and Nationalism: A Contemporary View.. menguraikan tiga istilah Arab yang biasa digunakan untuk merujuk konsep nasionalisme, yaitu al-ashabiyah, al-qawmiyah, dan al-wathaniyah. Ketiga istilah ini menekankan aspek yang berbeda dari nasionalisme, kendati para ulama sering menggunakannya secara bergantian.
Ibnu Khaldun, kata Noor, mendeskripsikan al-ashabiyah sebagai solidaritas dan kohesi sosial yang diperlukan bagi kelangsungan hidup suatu suku. Al-ashabiyah berkembang menjadi qawmiyah ketika melampaui batas-batas kesukuan.
Kemudian, dalam konsep al-wathaniyah, sentimen al-ashabiyah ini memuncak hingga melahirkan bentuk-bentuk negara-bangsa yang berbeda. Ia mencontohkan, kasus pembentukan negara yang terjadi di Palestina dan Israel, serta India dan Pakistan.
Belajar dari Sirah Nabawiyah, Nabi Muhammad adalah pemimpin politik membangun komunitas religio-politik semasa di Madinah. Di dalam wilayah itu, terdapat kaum Muslim, Nasrani, dan Yahudi. Usaha konsolidasi dimulai lewat perumusan Piagam Madinah. "Ia telah membukakan pintu baru dalam kehidupan politik dan peradaban dunia masa itu," ungkap Muhammad Husain Haekal dalam Sejarah Hidup Muhammad.
Husein Haikal juga mencatat bait-bait dokumen bersejarah ini. Menurut dia, piagam Madinah merupakan sebuah dokumen politik yang menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat, jaminan atas keselamatan harta benda, dan larangan melakukan kejahatan. Seperti diungkapkan sebelumnya, sejarawan Thomas Arnold mencatat Madinah sebagai negara-bangsa pertama di dunia.
Setiap kaum yang berada di Madinah wajib mendapat perlindungan selama menetapi kesepakatan konstitusi. Corak politik Rasulullah di Madinah ini dapat menjadi contoh kesatuan antara agama dan politik dalam Islam.
Perspektif kenegaraan tidak bisa dipisahkan dari perspektif keagamaan. Gagasan sekularisasi tidak berlaku dalam Islam. Pasalnya, kewajiban beribadah kaum Muslim hanya dapat terlaksana di bawah naungan negara yang berkeadilan.