Senin 04 May 2020 17:25 WIB

Sapuhi: Ada Aturan yang Larang PIHK Gelar Manasik Online

Program manasik haji khusus memiliki cara main sendiri sesuai kebijakan masing-masing

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sapuhi: Ada Aturan yang Larang PIHK Gelar Manasik Online. Ilustrasi manasik haji.
Foto: Republika/Umi Soliha
Sapuhi: Ada Aturan yang Larang PIHK Gelar Manasik Online. Ilustrasi manasik haji.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama telah menyiapkan 20 serial video manasik haji secara online untuk jamaah haji reguler. Manasik online ini tidak berlaku bagi jamaah haji khusus yang dikelola penyelenggaraan perjalan ibadah haji khusus (PIHK).

"Iya (jadi sampai saat ini masih tidak boleh manasik online harus tetap tatap muka). Karena belum ada aturan perubahannya," kata Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Senin (4/5).

Syam menuturkan, program manasik haji khusus dengan reguler berbeda. Program manasik haji khusus memiliki cara main sendiri sesuai kebijakan masing-masing PIHK yang telah diatur Kementerian Agama.  Jadi kata Syam, untuk haji khusus ada peraturan yang tidak membolehkan PIHK menyelenggarakan manasik hanya dengan video atau media lainnya. Akan tetapi harus tatap muka minimal lima kali pertemuan.

"Dengan materi-materi yang sudah disepakati oleh Kemenag dan para ulama," katanya.

 

Padahal, jika aturan itu dicabut Kemenag selama ada pandemi Covid-19, hal itu akan sangat membantu jamaah haji khusus mengikuti manasik secara daring seperti halnya jamaah haji reguler. Namun sampai saat ini aturan itu masih berlaku.

"Jika karena pandemi Covid-19 ini terpaksa dibolehkan maka akan sangat memudahkan calon jamaah haji agar tidak perlu selalu datang dengan transportasi ketempat acara manasik yang jauh," katanya.

Pada masa pandemi ini, Syam berharap Kemenag juga menyiapkan video yang bisa di tonton kapan saja, bahkan jika mungkin videonya bisa disimpan di HP agar bisa dibawa-bawa dan di lihat kapan saja. Ia menyarankan, agar polanya jadi standar, sebaiknya haji khusus juga diberikan software-nya agar bisa diberikan ke jamaah PIHK. Sehingga materi manasik haji jadi satu standar berdasarkan kesepakatan Kemenag.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menyiapkan 20 serial video manasik haji daring atau online. Video ini bertujuan sebagai bahan pembelajaran pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam, dan dapat dilihat pada Channel Youtube Kementerian Agama RI.

“Alhamdulillah wa syukurilah, dalam kesempatan yang baik ini, Subdit Bimbingan Jamaah Direktorat Bina Haji telah menyiapkan video pembelajaran yang saya rasa cukup komprehensif, sangat bagus, mudah dan simple untuk dipahami calon jemaah haji untuk mempelajari seluk beluk manasik haji,” ujar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Jumat (1/5).

Ia menyampaikan, isi konten video berisi tentang pemahaman konseptual ibadah haji. Termasuk di dalamnya tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah sesuai dengan prosedur yang ditentukan agama atau sesuai dengan syariat.

Nizar berharap video tersebut dapat menjadi manfaat besar bagi calon jamaah haji. Dengan begitu, calon jamaah haji dapat memahami dengan baik dan benar langkah-langkah serta pelaksanakan ibadah haji sesuai ketentuan syariah.

Ia menekankan, pemahaman calon jamaah terkait manasik haji sangat penting. Pemahaman dapat membantu mereka agar dalam melaksanakan sekaligus meresapi makna ritual ibadah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement