REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Arab Saudi terus memperkat pengawasan penggunaan media sosial di tengah pandemi viros Corona. Bahlan, Selalu lalu (6/5) Saudi telah mengumumkan tindakan hukuman keras terhadap mereka yang melanggar peraturan pencegahan dan pencegahan yang dilakukan untuk memerangi pandemi virus corona.
Seperti dilansir Saudi Gazette, langkah-langkah baru yang diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri berupa denda maksimum SR 1 juta dan hukuman penjara lima tahun akan diberikan kepada mereka yang menyebarkan desas-desus di situs media sosial dan aplikasi. Atau menerbitkan informasi palsu untuk menyebabkan panik atau menghasut pelanggaran terhadap prosedur dan tindakan terkait pandemi.
Sebuah sumber resmi di kementerian menyatakan bahwa langkah-langkah hukuman baru telah diambil sesuai dengan keputusan pemerintah. Hal ini dikeluarkan karena kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan warga dan ekspatriat serta untuk membendung penyebaran pandemi.
Kementerian mengumumkan hukuman berikut yang ditentukan untuk pelanggar dari antara warga negara Saudi dan ekspatriat.
1. Denda berkisar antara SR1,000 dan SR100,000 atau penjara untuk jangka waktu berkisar antara satu bulan dan satu tahun, atau keduanya untuk individu atau perusahaan sektor swasta atau karyawan mereka atau mereka yang berurusan dengan itu karena pelanggaran terkait virus Corona berupa tindakan pencegahan.
Perusahaan akan ditutup untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan jika diperlukan. Jika terjadi pelanggaran berulang, hukuman akan berlipat ganda. Jumlah hukuman untuk setiap pelanggaran harus ditentukan sesuai dengan jadwal klasifikasi yang mencakup setiap pelanggaran dan hukuman yang sesuai, dan itu harus disetujui oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Menteri Kesehatan.
2. Denda berkisar antara SR10.000 dan SR100.000 atau hukuman penjara dari satu bulan hingga satu tahun atau keduanya bagi mereka yang menyalahgunakan izin atau surat izin yang diberikan untuk perpindahan selama jam malam untuk tujuan selain dari apa yang ditugaskan untuk itu. Izin akan ditarik dan surat izin akan dicabut.
3. Denda maksimum SR200.000 atau hukuman penjara dua tahun maksimum atau keduanya bagi mereka yang melanggar instruksi isolasi medis atau karantina. Dalam hal terjadi pengulangan pelanggaran, penalti yang dikenakan akan berlipat ganda.
4. Denda maksimum SR500.000 atau hukuman penjara lima tahun maksimum atau keduanya bagi mereka yang dengan sengaja menularkan infeksi coronavirus kepada orang lain. Dalam hal terjadi pengulangan pelanggaran, penalti akan digandakan.
5. Denda berkisar antara SR10.000 dan SR100.000 atau hukuman penjara dari satu bulan hingga satu tahun, atau keduanya bagi siapa saja yang memfasilitasi mereka yang sifat pekerjaan atau kondisinya tidak memerlukan izin atau surat izin untuk pindah selama jam malam. Dalam hal terjadi pengulangan pelanggaran, penalti akan digandakan.
Kementerian itu mengatakan bahwa ekspatriat yang melakukan pelanggaran ini akan dideportasi dari Saudi dan tidak bisa masuk kembali Saudi selamanya. Penerapan hukuman yang diatur dalam klausa sebelumnya tidak akan mengurangi hukuman lain yang ditentukan oleh Syariah Islam atau hukum lainnya.