REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Agama Fachrul Razi akan mengumumkan kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 pada Pukul 10.00 wib hari ini, Selasa (2/6). Pengumuman ini akan disampaikan terbuka melalui aplikasi Zoom Meeting.
"Kepastiannya diumumkan jam sepuluh," kata Menteri Agama Fachrul Razi saat dihubungi, Selasa (2/6).
Fachrul menegaskan, pengumuman untuk memastikan apakah tahun ini Indonesia mengirimkan jamaah haji atau akan disampaikan langsung oleh dia sendiri. Pengumuman ini bisa diikuti oleh masyarakar umum.
"Iya terbuka. Saya yang akan menyampaikannya langsung," ujarnya.
Saat ditanya kepastiannya apakah akan mengumumkan tetap menyelenggarakan ibadah haji di tengah pandemi, atau tidak menyelenggarakan sama sekali, Fachrul Razi hanya memberi petunjuk dengan gejala yang terjadi saat ini, baik di dalam maupun di luar negeri. "Lihatlah sendiri gejalanya," katanya berseloroh.
Sampai saat ini Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum memberikan ketetapan untuk pelaksanaan haji 2020. Meski demikian, Konsul Haji RI di Jeddah, Endang Jumali, menyebut saat ini Saudi sudah melakukan pelonggaran karantina wilayah.
"Di Saudi sampai saat ini belum ada ketetapan dari Pemerintah. Walaupun sudah pelonggaran lockdown, namun untuk haji belum ada statement resmi," ujar Endang Jumali.
Ia juga menyebut, Indonesia proaktif melakukan komunikasi dengan Kerajaan Arab Saudi untuk pelaksanaan haji ini. Pun perwakilan Republik Indonesia di Saudi yang seringkali berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah tak ketinggalan melakukan komunikasi dengan Pejabat di Kementerian Haji Arab Saudi. Namun, Endang menegaskan keputusan haji tidak bisa diputuskan hanya dari satu institusi, harus komprehensif dan terpadu.
Selanjutnya, ia menyebut persiapan pelaksanaan haji 2020 tetap dilakukan Arab Saudi meski belum ada kepastian. Salah satunya pemasangan tenda-tenda di Arafah oleh Muassasah Asia Tenggara. Persiapan tetap dilaksanakan, sehingga ketika ada keputusan bisa langsung dijalankan.
"Kita tunggu saja kebijakan resmi dari Arab Saudi, kalau kebijakan di Indonesia lebih baik tanya ke Kemenag di Jakarta," lanjutnya.