REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan haji tahun 1441 Hijriyah tidak jadi diselenggarakan. Penyebab utama tidak jadinya penyelenggaraan haji adalah dunia tengah menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkat jamaah haji pada tahun 1441 Hijriyah atau tahun 2020 M," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat konferensi pers daring tentang penyelenggaraan ibadah haji 1441 H /2020 M, Selasa (2/6).
Menag menyampaikan, banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan haji tidak diselenggarakan. Di antaranya pertimbangan keselamatan dan keamanan jamaah haji. Selain itu, tidak cukup waktu bagi penyelenggara haji untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji pada masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi apakah akan tetap menyelenggarakan ibadah haji atau tidak. Namun, pemerintah belum melihat tanda-tanda Arab Saudi akan menyelenggarakan ibadah haji tahun ini.
Dengan mempertimbangkan berbagai hal dan makin sedikitnya waktu bagi penyelenggara haji mempersiapkan semuanya, Pemerintah Indonesia memutuskan haji tahun ini tidak jadi diselenggarakan.