REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Provinsi Aceh mendapat jatah kuota haji tahun ini sebesar 4.378 jamaah. Dari jumlah itu Kantor Wilayah Kementerian Agama mencatat ada 4.187 jamaah Aceh telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sisanya 191 jamaah belum melakukan pelunasan.
"Setelah diumumkan haji tahun 2020 batal, maka ada 4.187 jamaah haji Aceh diberangkatkan tahun depan," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi, saat dihubungi, Selasa (2/6).
Samhudi mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri Agama RI, setoran BPIH atau Bipih tahun 2020 akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal itu diputuskan setelah Kememag secara resmi mengumumkam.pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini akibat kondisi force majeur.
Samhudi memastikan, calon jamaah haji yang telah melunasi setoran Bipih akan menerima manfaat hasil pengelolaannya dari BPKH. Manfaat pengelolaan Bipih tersebut akan diserahkan kepada jamaah secara penuh paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan jamaah haji kloter 1 pada musim haji 1442 H/ 2021 M mendatang.
Namun bagi jamaah yang membutuhkan uang, maka juga diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih secara tertulis kepada Kankemenag setempat bagi jamaah haji reguler. Dan bagi jamaah haji khusus mengajukan permohonan pengembalian kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di mana jamaah mendaftar.
Samhudi menjelaskan, bagi jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun ini, maka akan diberangkatkan tahun depan. Ia mengatakan, jika tahun depan ongkos haji naik atau turun, maka akan dilakukan penyesuaian.
"Kalau ongkos haji naik, maka jamaah cukup menambahkan berapa yang kurang. Jika ongkos haji turun, maka setoran jamaah akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang lebih. Kita juga akan melakukan penyesuaian berdasarkan manfaat pengelolaan Bipih jika seandainya ongkos haji naik atau turun," kata Samhudi.
Menurutnya, hal ini merupakan keputusan terbaik yang telah diambil oleh pemerintah. Masyarakat diminta bersabar karena kondisi saat ini yang dikategorikan force majeur.
Samhudi menyampaikan, bahwa masa tunggu haji di Provinsi Ace selama ini adalah sekitar 28 tahun, karena hari ini ditunda maka menjadi 29 tahun. Ia berharap semoga kejadiaan ini ada hikmah bagi jamaah haji.
"Semoga di balik semua ini ada hikmah, karena masa tunggunya lama semoga persiapan masyarakat juga lebih baik," ujar Samhudi.
Kata dia, bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh berencana mengembalikan seluruh paspor milik jamaah calon haji dan petugas haji daerah dari unsur KBIUH kepada pemiliknya akibat pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun 1441 H dan pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah tahun 1441 H dinyatakan batal dan Bipih juga dikembalikan. Gubernur Aceh dan pihak KBIUH diminta mengusulkan kembali nama-nama petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H dan pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah 1442 H.