Selasa 02 Jun 2020 20:12 WIB

Haji Dibatalkan, PBNU Minta Kemenag Tetap Siap Dua Skenario

Kemenag mengumumkan keberangkatan haji tahun ini ditunda akibat Covid-19.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ani Nursalikah
Haji Dibatalkan, PBNU Minta Kemenag Tetap Siap Dua Skenario.
Foto: Antara
Haji Dibatalkan, PBNU Minta Kemenag Tetap Siap Dua Skenario.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) tetap siap pada dua skenario terkait haji. Kemenag mengumumkan keberangkatan haji tahun ini ditunda akibat Covid-19.

"Pemerintah harus tetap siap dua-duanya, begitu pula masyarakat harus siap dua duanya, karena kita tidak bisa sendirian di sini, ngotot sendiri juga tidak bisa," kata Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud saat dihubungi Republika.co.id terkait pengumuman Kemenag, Selasa (2/6).

 

Marsudi menjelaskan, pada dasarnya Kementerian agama kewajibannya menyiapkan semuanya, baik menyiapkan opsi bisa berangkat dan opsi tidak bisa berangkat. Opsi bisa dan tidak bisa berangkatnya haji ini, tergantung pada kesiapan Pemerintah Arab Saudi sebagai penerima jamaah.

 

Ia juga menjelaskan, haji menyangkut perkara istitha'ah. Artinya, haji dilaksanakan berdasarkan dari kemampuan dan segala risiko. Bila ternyata pemerintah Arab Saudi nantinya mengumumkan tidak menerima jamaah, maka Indonesia pun harus mengikuti dan ikhlas.

 

"Kita harus tunduk dan tidak bisa berbuat banyak, karena pemerintah Arab Saudi memang tidak menerima atas alasan yang termasuk syar'i yaitu Covid-19," kata Marsudi.

 

Namun, bila Arab Saudi kemudian mampu membuka haji, maka Kementerian Agama juga tidak boleh apriori. Sebab, keberangkatan haji tersebut merupakan hak jamaah.

 

"Bila pemerintah Arab Saudi mampu menanggung risiko Covid-19, ya diikuti, karena haji itu istitha'ah. Ternyata kok nanti dibuka misalnya, tapi nggak banyak, ya tidak boleh apriori, harus respons dan dijalankan. Kalau memang tidak dibuka Arab Saudi, semuanya harus ikhlas," ujarnya.

 

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi memastikan pembatalan keberangkatan jamaah haji karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum selesai. "Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Tahun 1441 H/ 2020 M," kata Menag dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (2/6).

 

Fachrul mengatakan, sesuai amanat undang-undang (UU), persyaratan melaksanakan Ibadah Haji selain mampu secara ekonomi dan fisik, juga harus memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji harus dijamin serta diutamakan. Artinya harus dijamin keselamatan dan keamanan jamaah sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan saat di Arab Saudi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement