REPUBLIKA.CO.ID,PUTUSSIBAU -- Sebanyak 128 orang jamaah calon haji (Calhaj) di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat batal diberangkatkan ke Tanah Suci tahun ini dikarenakan pandemi Covid-19.
" Kita mengikuti keputusan Menteri Agama, apa pun keputusan dari pusat kami sampaikan ke jamaah bahwa tahun ini pelaksanaan ibadah haji ditunda," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu, Syahrul, Selasa (2/6).
Disampaikan Syahrul, kapan pelaksanaan keberangkatan jamaah haji itu menunggu aturan selanjutnya dari pusat. Menurut dia, jika waktu normal tanpa pandemi Covid-19 seharusnya calon haji berangkat ke Tanah Suci sekitar bulan Juli. "Kita akan menyesuaikan regulasi untuk keberangkatan tahun yang akan datang," kata Syahrul.
Dikatakan Syahrul, untuk Kapuas Hulu saat ini antrean naik haji mencapai 19 tahun, jika pun ada regulasi dari pusat segera disampaikan ke jajaran hingga ke calon haji. Dasar pembatalan keberangkatan calon haji tersebut yaitu Keputusan Menteri Agama nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 Masehi.