REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK -- Kementerian Agama Kabupaten Lebak meminta calon jamaah haji bersikap sabar dengan tertundanya pemberangkatan untuk melaksanakan rukun Islam ke lima tahun 2020 akibat pandemi virus corona baru atau Covid-19.
"Meski keputusan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494/2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H atau 2020 itu berat, tetapi itu demi menjaga kesehatan masyarakat," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Banten H Humaedi Hakim di Lebak, Selasa (2/6).
Para calon jamaah haji Kabupaten Lebak yang berangkat ke Tanah Suci tahun 2020 berjumlah 844 orang dan mereka sudah melunasi Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Namun, mereka batal untuk diberangkatkan tahun ini setelah adanya keputusan Menteri Agama yang menunda pelaksanaan ibadah haji.
Kebijakan pembatalan haji tersebut tentu penuh pertimbangan karena berdasarkan pemerintah Arab Saudi lebih mengutamakan keselamatan jiwa para jamaah akibat dampak merebaknya pandemi Covid-19 itu. Pembatalan haji itu, kata dia, bukan hanya warga Indonesia saja, tetapi berlaku umat Muslim se-dunia.
"Kami berharap para calon haji tetap bersabar dan menerima keputusan pembatalan itu," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pihaknya dalam waktu dekat akan menyosialisasikan pembatalan calon jamaah haji tersebut kepada masyarakat setelah adanya surat edaran dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten.
Selain itu juga pihaknya akan menyampaikan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Lebak untuk ditindaklanjuti ke aparat kecamatan.
Penyampaian pembatalan informasi itu agar masyarakat bersikap arif dan bijaksana sehingga tidak menimbulkan gejolak. "Kami minta masyarakat khusus calon jamaah haji bersabar dan arif serta bijak dengan menerima keputusan keputusan ini demi kebaikan bersama," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, jika calon jamaah haji yang ingin mengambil uang yang sudah melunasi BPIH maka dipersilahkan datang ke Kemenag Lebak. Pihaknya akan mempermudah untuk pengambilan uang BPIH itu,termasuk paspor dan persyaratan lainnya.
Namun, jika mereka ingin berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi maka uang mereka tidak diambil uang BPIH sebesar Rp 35 juta/orang. "Kami mendoakan semoga jamaah haji bersabar dan diberikan kesehatan dan umur panjang sehingga bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun depan," ujarnya.
Sementara itu, sejumlah calon jamaah haji mengatakan bahwa mereka terpaksa dana haji yang sudah melunasi pembayaran BPIH lebih baik disimpan dan tidak diambil. "Kami lebih baik menyimpan dana BPIH itu agar bisa melaksanakan ibadah haji tahun depan," kata Samun (50), seorang calon haji warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.