Rabu 03 Jun 2020 08:40 WIB

Soal Haji, PBNU Minta Semua Pihak Harus Ikhlas

PBNU meminta segenap pihak menerima pembatalan pemberangkatan haji.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nashih Nashrullah
PBNU meminta segenap pihak menerima pembatalan pemberangkatan haji. Ilustrasi jamaah haji
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
PBNU meminta segenap pihak menerima pembatalan pemberangkatan haji. Ilustrasi jamaah haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan semua pihak untuk ikhlas terkait keputusan soal haji yang telah diumumkan Kementerian Agama pada Selasa (2/6) kemarin.

"Kalau memang tidak dibuka Arab Saudi, semuanya harus ikhlas," kata Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/6) malam.

Baca Juga

Meski demikian, Marsudi menekankan, bila dalam perkembangannya Pemerintah Arab Saudi membuka haji, meskipun tidak kuota penuh misalnya, Kementerian Agama juga tidak boleh apriori. Kementerian Agama harus tetap mengusahakan keberangkatan.

"Karena itu haknya jamaah. Ternyata kok nanti dibuka misalnya, tapi tidak banyak, ya tidak boleh apriori harus respons dan dijalankan," kata dia.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi memastikan pembatalan keberangkatan jamaah haji karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum selesai.

"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Tahun 1441 H/ 2020 M," kata Menag dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (2/6).

Fachrul mengatakan, sesuai amanat undang-undang (UU), persyaratan melaksanakan Ibadah Haji selain mampu secara ekonomi dan fisik, juga harus memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji harus dijamin serta diutamakan. Artinya harus dijamin keselamatan dan keamanan jamaah sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan saat di Arab Saudi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement