Kamis 04 Jun 2020 12:44 WIB

Pelunasan Bipih Ditarik, Jamaah Tetap Terdaftar Tahun Depan

Tetapi jika jamaah menarik biaya Bipih seluruhnya, maka porsinya menjadi hilang.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Leni Yurlaeni (54), salah seorang calon jamaah haji asal Kota Tasikmalaya yang gagal berangkat pada tahun ini, menunjukan dokumen pelunasan biaya haji, Rabu (3/6).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Leni Yurlaeni (54), salah seorang calon jamaah haji asal Kota Tasikmalaya yang gagal berangkat pada tahun ini, menunjukan dokumen pelunasan biaya haji, Rabu (3/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M telah resmi dibatalkan. Dengan pembatalan haji tersebut, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini secara otomatis akan bergeser pada pemberangkatan jamaah haji 2021M/1442H.

Dalam hal ini, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Ramadhan Harisman, mengatakan jamaah yang telah melunasi Bipih tahun ini akan masuk dalam kuota keberangkatan jamaah haji 2021. Di sini, ia mengatakan pemerintah memberikan pilihan bagi jamaah untuk menarik atau tidak setoran pelunasan Bipih tersebut.

Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selanjutnya, nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021. Jika tidak ditarik oleh jamaah atau dipercayakan di BPKH, menurutnya, maka jamaah tinggal berangkat saja tahun depan.

Namun demikian, setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji. Jika setoran pelunasan Bipih itu ditarik, Ramadhan menegaskan bahwa jamaah bersangkutan akan tetap menjadi jamaah yang diminta melunasi setoran Bipih tahun depan.

Sebab, jamaah diberangkatkan berdasarkan nomor urut porsi. Jamaah yang terdata dalam daftar porsi keberangkatan pada 2020, nomor porsinya akan tetap tertinggi dan jamaah bersangkutan akan diminta melunasi tahun depan seandainya ia menarik kembali setoran pelunasan Bipihnya tahun ini. Namun, Ramadhan menggarisbawahi bahwa uang yang dapat ditarik jamaah tersebut hanya setoran pelunasan Bipih.

"Yang boleh ditarik hanya setoran lunas Bipih atau selisihnya saja. Tetapi jika jamaah menarik biaya Bipih seluruhnya, maka porsinya menjadi hilang. Jika demikian, jamaah harus mendaftar ulang haji dan menunggu lama sesuai masa tunggu," kata Ramadhan, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (4/6).

Ramadhan menjelaskan, bahwa setoran pelunasan Bipih yang dimaksud ialah besaran biaya Bipih dikurangi setoran awal haji sebesar Rp 25 juta. Besaran Bipih tersebut tergantung pada embarkasi.

Misalnya, jamaah haji dari embarkasi Aceh membayar biaya Bipih sebesar 31.454. 602. Maka setoran pelunasan yang bisa ditarik adalah biaya tersebut dikurangi Rp 25 juta, yakni sebesar 6.454.602.

Ramadhan mengatakan, saat ini setoran pelunasan tertinggi adalah embarkasi Makassar sebesar Rp 13,352 juta. Menurutnya, ketentuan ini berlaku baik bagi jamaah haji reguler maupun haji khusus.

Adapun mekanisme pemberangkatan haji 2021 menurutnya tidak ada perubahan dan akan sama seperti tahun sebelumnya. Terkait besaran kuota tahun depan, ia mengatakan bahwa itu akan ditentukan pada saat MoU disepakati setiap tahunnya. Menurutnya, bertambah atau tidaknya besaran kuota pada penyelenggaraan haji 2021 akan bergantung pada kebijakan Arab Saudi.

"Jika asumsinya sama, yakni 221.000 jamaah, berarti yang melunasi Bipih tahun ini akan berangkat semua tahun depan. Kalau kuota bertambah, jamaah yang harus berangkat pada 2021 mungkin akan bisa tertarik ke kuota tahun depan," lanjutnya.

Ramadhan lantas mengimbau agar semua pihak memahami keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini. Bagaimanapun, menurutnya, pembatalan haji ini adalah pilihan berat semata-mata demi keselamatan warga Indonesia yang akan melaksanakan haji tahun ini. Sebab meskipun ada penerapan jarak sosial, kemungkinan terpapar virus corona (Covid-19) tetap ada.

"Mohon kebijakan pembatalan ini bisa dipahami oleh semua, dan kami pastikan dana setoran jamaah aman dan tidak akan digunakan untuk kebutuhan apapun. Jika jamaah merasa butuh silahkan diambil, kalau tidak, silahkan tetap dipercayakan kepada BPKH untuk mengelolanya," tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement