Kamis 04 Jun 2020 15:02 WIB

Kemenag Jelaskan Cara Ambil Kembali Uang Pelunasan Haji

Jamaah haji harus mendatangi langsung kantor Kemenag kabupaten/kota.

Rep: umar mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Jelaskan Cara Ambil Kembali Uang Pelunasan Haji. Jamaah haji gagal berangkat (Ilustrasi)
Foto: Republika
Kemenag Jelaskan Cara Ambil Kembali Uang Pelunasan Haji. Jamaah haji gagal berangkat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi H. Dasir menjelaskan cara mengambil kembali uang pelunasan haji bagi calon jamaah yang batal berangkat pada 2020. Dia mengatakan, jamaah harus mendatangi langsung kantor Kemenag kabupaten/kota.

Di kantor tersebut, jamaah mengajukan pengembalian uang pelunasan haji. Kemudian dari situ diajukan ke Kantor Wilayah Kemenag tingkat provinsi untuk dilakukan verifikasi data jamaah. Verifikasi ini untuk memastikan kebenaran data jamaah termasuk nomor rekening bank.

Baca Juga

"Diverifikasi kebenaran data-datanya, nomor rekening yang bersangkutan dengan data-data yang cukup. Lalu kita teruskan ke Jakarta (Kemenag) dalam hal ini Ditjen PHU. Ditjen PHU langsung meneruskannya ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (4/6).

BPKH kemudian mentransfer uang itu ke rekening jamaah. Besaran dana yang diterima di luar setoran awal Rp 25 juta.

"Kalau dia melunasi dengan menambah Rp 30 juta, maka itulah yang dikembalikan. Yang Rp 25 jutanya tetap di rekening kita. Kalau ini juga diambil, berarti dia membatalkan keberangkatannya untuk haji 2021," jelasnya.

Khoirizi juga menambahkan, jamaah tidak perlu khawatir proses pengembalian uang tersebut berlangsung lama. Sebab kantor Kemenag kabupaten/kota tidak akan menunggu sampai ada banyak jamaah yang ingin mengambil uang tersebut.

"Setiap permintaan langsung ditindaklanjuti. Tidak menunggu sampai ada banyak yang minta dikembalikan. Karena ini kan kebutuhan, sehingga tidak boleh kita menunggu dulu. Kementerian Agama selalu melayani person to person," ujarnya.

Ada beberapa hal atau dokumen yang harus dibawa oleh jamaah haji saat ingin mengambil kembali uang pelunasan haji. Di antaranya bukti asli setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, buku tabungan atas nama jamaah Haji beserta fotokopinya, KTP asli dan fotokopinya, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang melunasi Bipih untuk musim haji 1441 Hijriah atau 2020. "Kemenag dan BPKH tidak bermaksud menahan uang itu, jadi bisa diambil kalau jamaah membutuhkan, silakan diambil kembali," kata Khoirizi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement