Rabu 03 Jun 2020 11:54 WIB

Ini Prosedur Pengembalian BPIH Jamaah Haji Reguler

Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calhaj.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agus Yulianto
Jamaah haji gagal berangkat (Ilustrasi)
Foto: Republika
Jamaah haji gagal berangkat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji 1441 H/ 2020 M. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Maka, jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang melunasi BPIH 2020.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis menjelaskan, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 mengatur jamaah yang telah melunasi Bipih tahun ini. Mereka dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

"Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya, meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021," kata Muhajirin melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (3/6).

 

Ia menjelaskan, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/ Kota tempat mendaftar haji. Jamaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, dan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya. Selain itu jamaah harus menyertakan fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya berserta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/ Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kepala seksi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

1. Kepala Kankemenag Kabupaten/ Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi Siskohat.

3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4. BPS BPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat. 

Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kabupaten/ Kota. Tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH, dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah.

Bagaimana jika jamaah haji yang batal berangkat tersebut meninggal dunia? Kemenag menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 2021 selama kuota haji Indonesia masih tersedia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement