REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada seluruh jamaah yang tidak bisa berangkat haji tahun ini untuk bersabar.
Hal ini menyusul pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini oleh pemerintah guna menghindari bahaya penyebaran Covid-19.
"Tentang penundaan pelaksanaan ibadah haji 2020, kepada umat Islam yang sudah terdaftar sebagai peserta haji agar bersabar," ujar Sekretaris Jenderal PBNU, KH Helmy Faishal Zaini, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (4/5).
Selain itu, Helmy juga meminta kepada pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjadwal ulang pemberangkatam jamaah haji yang tertunda. "Kepada pemerintah agar dapat mengelola perubahan jadwal secara cermat, hak-hak kepesertaan haji untuk tetap terjaga," ucapnya.
Pembatalan pemberangkatan haji tahun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
Pembatalan keberangkatan jamaah haji berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Pembatalan tidak hanya berlaku bagi jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai.
Selain soal keselamatan, kebijakan pembatalan diambil karena Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 2020. Hal itu membuat pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah.