Kamis 04 Jun 2020 20:57 WIB

BRISyariah: Pengembalian Dana Haji Setelah Persetujuan BPKH

Teknis pengembalian dana Bipih, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA).

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Fakhruddin
BRISyariah: Pengembalian Dana Haji Setelah Persetujuan BPKH (Ilustrasi).
Foto: Infografis republika
BRISyariah: Pengembalian Dana Haji Setelah Persetujuan BPKH (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020 M karena pandemi Covid-19 pada 2 Juni 2020. PT Bank BRIsyariah Tbk sebagai bank penerima setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) memastikan akan mengikuti keputusan Pemerintah dalam tata kelola Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Dalam hal ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat diminta kembali oleh calon jamaah haji. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Mengenai keputusan tersebut, BRIsyariah mendukung langkah yang diambil pemerintah untuk mengutamakan keselamatan masyarakat Indonesia khususnya calon jamaah ibadah haji dari ancaman pandemi Covid-19. BRIsyariah memahami kondisi pandemi Covid-19 yang belum berangsur pulih sehingga keselamatan umat menjadi yang utama.

Terkait teknis pengembalian dana nasabah, Direktur Bisnis Komersil BRIsyariah Kokok Alun Akbar menjelaskan bahwa BRIsyariah siap mendukung keputusan Pemerintah tersebut.

"Mengenai teknis pengembalian dana Bipih, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, kami akan melakukan pengembalian dana setelah mendapat persetujuan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” ujar Alun dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (4/6).

Saat ini BRIsyariah memiliki 995.668 nasabah Tabungan Haji BRIsyariah iB. Tabungan ini merupakan produk simpanan khusus calon haji yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement