Jumat 05 Jun 2020 04:49 WIB

Komnas Haji: BPKH tidak Transparan Kelola Dana Haji

Dalam website hanya berisi kegiatan internal dan seremonial pimpinan BPKH.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Komnas Haji: BPKH tidak Transparan Kelola Dana Haji. Foto: Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Komnas Haji: BPKH tidak Transparan Kelola Dana Haji. Foto: Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai Badang Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum memiliki trobosan mengelola dana jamaah haji. BPKH merupakan lembaga negara yang diandalkan mengelola dana haji untuk mendapat nilai manfaat maksimal bagi jamaah.

"Belum ada terobosan berarti BPKH, utamanya atas kebijakan investasi dari dana haji yang dapat memperoleh hasil secara signifikan dan memuaskan," kata Mustolih saat dihubungi, Kamis (4/6).

Menurut dia, mengapa publik belakangan ini waswas bahkan curiga soal penggunaan ratusan triliun dana haji digunakan untuk kepentingan lain, Penyebabnya kata dia, karena sejak dibentuk 2017 silam sampai sekarang, BPKH sebagai pengelola dana tidak transparan. Kinerjanya pun sampai sekarang belum maksimal sebagaimana ekspektasi dan harapan publik.

"Yang menginginkan bisa mengelola dana haji sebagaimana tabung haji di Malaysia yang memberikan manfaat dan dampak sangat positif signifikan bagi jemaah," katanya. 

Soal transparansi, kata Mustolih, satu-satunya akses informasi terkait kinerja BPKH dan dana haji hanya bisa didapat melalui saluran laman website : https://bpkh.go.id/. Namun di dalam website tersebut mayoritas hanya berisi kegiatan internal dan seremonial pimpinan BPKH. Ada laporan tahun 2018 tentang keuangan haji tetapi sudah dimodifikasi sedemikian rupa, bukan menampilkan hasil audit asli dari BPK.  "Padahal ada kewajiban BPKH menampilkan ke media secara luas," katanya.

Mustolih memastikan, transparansi seharusnya menjadi pilar utama BPKH karena dalam UUPKH lembaga ini disebut sebagai Badan Hukum Publik, terlebih seluruh operasional termasuk gaji pegawai dan pimpinan BPKH diambil dari keuantungan hasil investasi uang jemaah. Sehingga konsekwensinya BPKH berkewajiban untuk melakukan transparansi sejelas-jelasnya kepada publik tentang berbagai hal.

Misalnya yang bisa BPKH tampilkan dalam website di antaranya capaian dan audit kinerja, rencana kerja dan anggaran (RKA), berapa jumlah jamaah yang mendaftar haji setiap bulan, dengan pihak mana saja bekerjasama/investasi, kemana saja uang jamaah diinvestasikan. Selain itu kata dia, BPKH juga dapat menyampaikan di saluran yang bisa diakses semua orang bagaimana sistem investasinya, berapa banyak imbal hasil setiap tahun/bulan yang diperoleh, berapa banyak manfaat investasi yang dijadikan ‘subsidi’ untuk penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.

"Dan berapa anggaran yang tersedot untuk kepentingan operasional dan gaji pimpinan dan karyawan BPKH, kemana saja investasi di luar negeri ditempatkan, bagaimana dengan beban pajak, bagaimana implikasi pembatalan pemberangakatan haji tahun 2020 M terhadap keuangan haji di BPKH," katanya.

Semua informasi tersebut adalah informasi yang berhak dikases oleh publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP). Karena BPKH berkedudukan sebagai badan hukum publik, ia menyayangkan sampai saat ini BPKH belum memiliki struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang secara khusus dan rutin bertugas menerima dan menyampaikan data dan informasi kepada publik. 

Karena minimnya transparansi, maka wajar saja bila publik sampai saat ini banyak yang berspekulasi kemana dan bagaimana sesungguhnya dana calon jamaah haji digunakan, dikelola dan diinvestasikan.  Terlebih pada saat kondisi sekarang manakala perusahan investasi di sektor keuangan di berbagai negara tengah waswas menyalakan alarm kewaspadaan tingkat tinggi. "Karena dibayang-bayangi krisis keuangan dan finansial karena masih didera pandemi Covid-19," katanya.

Namun, BPKH harus menjelaskan kepada publik bagaimana posisi dana jutaan calon jamaah haji yang diinvestasikan di berbagai jenis investasi. Baik yang disimpan di bank maupun non bank, di dalam maupun di luar negeri, apakah memang benar-benar aman dan kuat dalam menghadapi krisis Covid-19 ini, tentu harus didukung dengan data-data yang solid dan meyakinkan.

Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana jamaah haji tidak digunakan di luar kepentingan jamaah haji, termasuk digunakan untuk penguatan rupiah seperti yang ramai diberitakan.

Anggito mengatakan hampir seluruhnya uang jamaah haji yang dikelola BPKH sejak awal dikembalikan kepada jamaah haji. "Hampir seluruhnya 98 persen itu kembali ke jamaah haji," ujarnya.

Anggito menyampaikan bahwa nilai aset atau dana kelola dan nilai manfaat BPKH setiap tahun sejak awal mengelola tahun 2017 sampai tahun 2019 terus meningkat. Dana hasil pengelolaan BPKH tahun 2019 sebesar Rp 7,2 Triliun digunakan untuk kepentingan jamaah haji.

"Menurut tim audit kami, kami menghasilkan Rp 7,2 triliun, jadi tulah kurang lebih hasil kelola BPKH yang Rp 7,2 Triliun seluruhnya itu dimanfaatkan untuk jamaah haji," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement