Jumat 05 Jun 2020 16:38 WIB

Kemenag Pastikan tak Ada Jual Beli Nomor Porsi Haji

Jual beli nomor porsi haji dipastikan Kemenag tak ada.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Pastikan tak Ada Jual Beli Nomor Porsi Haji. Foto: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali di Jakarta, Kamis (19/3).
Foto: Kemenag
Kemenag Pastikan tak Ada Jual Beli Nomor Porsi Haji. Foto: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali di Jakarta, Kamis (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Nizar Ali memastikan tida ada jual nomor porsi haji. Semua jamaah yang berangkat tahun berjalan sudah masuk sistem yang tidak bisa dijual belikan.

"Tidak ada yang namanya jual beli kuota (nomor porsi) atau bisa tuker itu tidak bisa sama sekali," kata Nizar saat menyampaikan meteri dalam webinar perlidungan konsumen haji di saat pandemi Covid-19, Jumat (5/6).

Baca Juga

Nizar mengatakan sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) telah mendeteksi siapa saja jamaah yang berangkat pada tahun berjalan. Sehingga dapat dipastikan jika ada oknum yang akan merubah untuk maju mundur nomor anterian akan ketahuan.

"Karena nomor porsi itu menunjukan tahun keberangkatan," katanya

Nizar memastikan Sikohat tidak bisa diotak-atik pihak tertentu untuk memajukan atau memundurkan nomor anterian jamaah. Sekalianpun sistem itu dirubah untuk memajukan nomor anterian keluarga presiden, Sikohat secara otomatis akan menolak.

"Jadi kalau ada yang mengatakan sampai keluarga lejabat apapun, bahkan presidenp mau maju kuota regular saya pastikan tidak bisa, karena sudah tersistem pasti akan ketahuan," katanya

Inilah sistem yang dibuat Kemenag untuk mengatur siapa saja jamaah yang berangkat tahun berjalan atau jamaah yang masih menunggu. Jadi ketika jamaah mendapat nomor anterian berangkat tahun 2020, maka dipastikan dia berangkat tahun tersebut.

Nizar mengatakan, pembatalkan keberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020.  Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu:  Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terrendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp25juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.

Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jamaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M.

Selain itu, Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jamaah haji 1441H/2020M. Jamaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jamaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” tuturnya.

Kenapa BPKH? Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun,” kata Nizar.

DItambahkannya, sekarang Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement