REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah telah membuat dua opsi setelah membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. Dua opsi itu pertama jamaah boleh menarik biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau kedua tidak menarik bipih dan jamaah mendapat nilai manfaat.
Sekretaris Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Direktorat Jenderal PHU Ramadhan Harisman mengatakan, karena ada dua opsi, maka jamaah yang ingin menarik uangnya kembali harus mengajukan kepada Kemenag. Jika tidak mengajukan maka jamaah secara otomatis dapat nilai manfaat.
"Karena opsi tentunya harus mengajukan," kata Ramadhan Harisman saat sesi tanya jawab dalam webinar perlidungan konsumen haji di saat pandemi Covid-19, Jumat (5/6) kemarin.
Ia mengatakan, jika otomatis uang Bipih kembali ke jamaah itu ketika Kemenag tidak membuat opsi pasca diumumkannya pembatalan haji. Kebetulan pembatalan ini Kemenag memberikan opsi kepada jamaah bisa diambil atau tetap disimpan di rekening bank penerima setoran (BPS) yang nantinya akan dikelola BPKH jamaah menerima hasilnya.
"Otomatis itu kalau memang kebijakannya dikembalikan semua," katanya.
Ramadhan mengatakan, dua opsi ini telah diatur Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji. Jadi menarik tidaknya jamaah uang Bipih setelah disetor ke BPS itu semua tergantung keperluan jamaah.
"Karena ini opsi maka sangat tergantung dari kebutuhan jamaah," katanya.
Kemenag telah membuat alur pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk haji reguler dan haji khusus. Alur pengembalian ini diatur KMA Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
Pertama jamaah mendatangi kantor Kemenag Kabupaten dan Kota. Di kantor tersebut, jamaah mengajukan pengembalian uang pelunasan haji. Kemudian dari situ diajukan ke Kantor Wilayah Kemenag tingkat provinsi untuk dilakukan verifikasi data jamaah. Verifikasi ini untuk memastikan kebenaran data jamaah termasuk nomor rekening bank.
Setelah diverifikasi kebenaran data-datanya, nomor rekening jamaah, maka Kemenag dalam hal ini Ditjen PHU langsung meneruskannya ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH kemudian mentransfer uang itu ke rekening jamaah. Besaran dana yang diterima di luar setoran awal Rp 25 juta.
"Kalau dia melunasi dengan menambah Rp 30 juta, maka itulah yang dikembalikan. Yang Rp 25 jutanya tetap di rekening kita. Kalau ini juga diambil, berarti dia membatalkan keberangkatannya untuk haji 2021," kata Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi H. Dasir.
Khoirizi juga menambahkan, jamaah tidak perlu khawatir proses pengembalian uang tersebut berlangsung lama. Sebab kantor Kemenag kabupaten/kota tidak akan menunggu sampai ada banyak jamaah yang ingin mengambil uang tersebut.
"Setiap permintaan langsung ditindaklanjuti. Tidak menunggu sampai ada banyak yang minta dikembalikan. Karena ini kan kebutuhan, sehingga tidak boleh kita menunggu dulu. Kementerian Agama selalu melayani person to person," ujarnya.
Ada beberapa hal atau dokumen yang harus dibawa oleh jamaah haji saat ingin mengambil kembali uang pelunasan haji. Di antaranya bukti asli setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, buku tabungan atas nama jamaah Haji beserta fotokopinya, KTP asli dan fotokopinya, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang melunasi Bipih untuk musim haji 1441 Hijriah atau 2020. "Kemenag dan BPKH tidak bermaksud menahan uang itu, jadi bisa diambil kalau jamaah membutuhkan, silakan diambil kembali," kata Khoirizi.