REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur tak menampik kemungkinan Arab Saudi untuk melakukan pembatasan jamaah haji 2020. Namun, menurut dia, Indonesia masih terikat pada KMA 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji 2020.
“Sampai saat ini pemerintah Indonesia masih tetap pada kebijakan pembatalan keberangkatan ibadah haji,” ujar dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (9/6).
Dia menambahkan, kebijakan tersebut memang sepihak dari Kemenag. Bahkan, ketika Arab Saudi belum memutuskan keberangkatan ibadah hajinya.
Firman mengatakan jika Arab Saudi membuka kedatangan jamaah haji dari seluruh dunia masih ada kesempatan bagi pemerintah Indonesia untuk memberangkatkan jamaah haji. Dengan catatan, jamaah tersebut dinyatakan sanggup atau bisa memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Yang bisa melakukan persiapan pendek tersebut adalah jamaah haji khusus yang dilayani KBIH dengan biaya yang lebih mahal dari reguler,” ujarnya.
Dia menyebut, hal itu dikarenakan adanya program khusus yang tidak dimiliki haji reguler. Terlebih, dia menilai haji khusus bisa lebih mudah dan fleksibel dalam memenuhi protokol Covid-19.
“Dari mulai masa tinggal di Mekkah dan Madinah, penggunaan transportasi reguler. Bahkan waktunya bisa mendekati akhir periode,” ucapnya.
Akan lebih mudah juga jika pemerintah Indonesia mengizinkan jamaah haji tersebut berangkat jika ada kuota yang ditawarkan Arab Saudi. Visa jamaah haji khusus juga merupakan visa undangan.