REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Istithaah adalah salah satu syarat wajib haji. Istithaah (mampu) dalam ibadah haji adalah sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW saat ditanya tentang istithaah, yaitu bekal dan kendaraan.
Yang dimaksud dengan bekal adalah bekal materi, pengetahuan, dan kesehatan. Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan adalah sesuatu yang dapat mengantarkan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji. Yaitu kendaraan, waktu, kesempatan dan memperoleh jatah (kuota), termasuk penugasan.
Baca Juga
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id
Advertisement