Kamis 11 Jun 2020 13:16 WIB

Hukum Umroh

Ada beberapa pendapat ulama soal hukum umroh.

Hukum Umroh
Foto: Reuters
Hukum Umroh

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Menurut  bahasa,  umroh  berarti  ziarah.  Menurut istilah,  umroh berarti  mengunjungi  Baitullah  (Ka’bah) dengan  melakukan thawaf,  sa’i dan bercukur demi mengharap rida Allah SWT.

Sementara, hukum umroh  menurut  Imam Syafii dan Imam Hambali, menunaikan ibadah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.

Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam  Malik, menunaikan ibadah umroh hukumnya sunnah muakkadah.

Umroh terbagi dua:

a. Umroh Wajib

1. Umroh pertama yang dilakukan seorang Muslim, disebut juga umratul Islam;

2. Umroh yang dilaksanakan karena nadzar.

b.Umroh Sunat

Umroh ini dilaksanakan setelah umroh wajib, baik untuk kali kedua dan seterusnya dan dilakukan bukan karena nadzar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement