REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Menurut bahasa, umroh berarti ziarah. Menurut istilah, umroh berarti mengunjungi Baitullah (Ka’bah) dengan melakukan thawaf, sa’i dan bercukur demi mengharap rida Allah SWT.
Sementara, hukum umroh menurut Imam Syafii dan Imam Hambali, menunaikan ibadah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, menunaikan ibadah umroh hukumnya sunnah muakkadah.
Umroh terbagi dua:
a. Umroh Wajib
1. Umroh pertama yang dilakukan seorang Muslim, disebut juga umratul Islam;
2. Umroh yang dilaksanakan karena nadzar.
b.Umroh Sunat
Umroh ini dilaksanakan setelah umroh wajib, baik untuk kali kedua dan seterusnya dan dilakukan bukan karena nadzar.