REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU— Kanwil Kementerian Agama Riau mengembalikan sebanyak 5.008 paspor kepada calon jamaah haji tahun 2020 menyusul Keputusan Menteri Agama terkait pembatalan haji tahun ini.
"Secara otomatis pembatalan pemberangkatan itu pasti ada sejumlah konsekuensi dan implikasi serta dampak yang ditimbulkannya, termasuk dokumen haji," kata Kabid PHU pada Kanwil Kemenag Riau H Darwison MA dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis (11/6).
Menurut dia, dokumen haji yang dikembali kepada jamaah seperti paspor, lembaran merah (pelunasan), lembaran meningitis dan pas photo, keempat dokumen ini di-scanner di Kanwil.
Dia menyebutkan sesuai surat edaran dari Direktur Haji Dalam Negeri nomor 0398 tentang Tata Cara dan Prosedural Dokumen Haji, maka dalam poin pertama disebutkan bahwa paspor yang masih ada di Kemenag kabupaten/kota tetap dilanjutkan proses scannya di Kanwil Kemenag Riau.
"Hingga kini, tercatat ada sebanyak 725 paspor dalam data, paspor yang belum sampai ke Kanwil Kemenag Riau, sedangkan paspor yang sudah berada di Kanwil tercatat sebanyak 4.283 dari total kuota 5.008. Semua paspor ini sudah discan di Kanwil,” katanya.
Kedua, setelah di-scan di Kanwil, paspor tersebut akan dikembalikan lagi ke Kemenag kabupaten/kota, untuk seterusnya diserahkan kepada jamaah.
Untuk proses pengembalian ini katanya ada dua opsi yakni pertama pihaknya tengah mengusulkan surat ke Kanwil terkait pengembalian paspor ini diantar langsung oleh Bidang PHU ke daerah.
Setelah diserahkan kabupaten/kota, baru diserahkan kepada jamaah bersangkutan dan sesuai arahan Kakanwil Kemenag Riau, pengembalian paspor ini jangan sampai terlalu lama, harus disegerakan, mengingat safety di kantor tidak bisa dipastikan. “Insya Allah, begitu kelar ptoses scan seluruh paspor jamaah, baru kita antar langsung ke kabupaten/kota," katanya.