Jumat 12 Jun 2020 18:30 WIB

Komisi III DPR Geram Menag Catut Nama Soal Pembatalan Haji

Sebelumnya Menteri agama mengaku telah berkoordinasi dengan komisi VIII.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Menag Fachrul Razi
Foto: Dok Kemenag
Menag Fachrul Razi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Achmad Fadil Muzzaki Syah mengaku geram atas keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang membatalkan pelaksanaan haji 2020. Pasalnya, keputusan tersebut diklaim telah mendapatkan persetujuan dari Komisi VIII melalui rapat kerja (Raker).

"Saya sangat menyesal dan kecewa dengan keputusan Menag, karena menteri agama mengaku telah berkoordinasi dengan komisi VIII. Padahal, kami belum ada raker. Jelas, ini mencatut nama komisi VIII," keluh Fadil Muzzaki dalam siaran persnya, Kamis (11/6).

Menurut Fadil, keputusan menteri agama seharusnya menunggu keputusan negara Arab Saudi sebagai negara penyelenggara ibadah haji. Mengingat, waktu pelaksanaan haji masih cukup lama. Setidaknya masih ada dua bulan atau efektifnya satu bulan lagi. 

Dia juga menyesalkan atas sikap Menag yang meminta negara Arab Saudi untuk tidak mengeluarkan visa haji ONH plus. Padahal, hak mengeluarkan visa haji ada di tangan kerajaan Arab Saudi.

"Itu (hak mengeluarkan visa) kan bukan wewenangnya menteri agama. Ini akan saya pertanyaan juga pada Raker nanti. Selama jamaah telah mendapatkan visa ONH plus dari Saudi atau bahkan undangan kerajaan, sah-sah saja mereka berangkat asal tetap menerapkan protokol kesehatan," tegas Fadil Muzzaki 

Oleh karena itu, Fadil Muzzaki mempertanyakan, dengan sikap menteri agama melarang Arab Saudi mengeluarkan visa haji ONH plus, apakah pemerintah bersedia menanggung semua kerugian yang dikeluarkan oleh perusahaan travel. Apalagi, mereka tentu telah menyewa sarana transportasi hingga hotel untuk pelaksanaan ibadah haji ONH plus.

"Kan kasihan para penyelenggara haji ONH plus dari travel, mereka sudah terlanjur sewa travel, hotel. Apakah pemerintah akan menanggung itu," keluh Politikus Partai Nasdem tersebut.

Selain itu, Fadil Muzzaki juga menilai Menag lupa bahwasanya dirinya bukan lagi seorang jenderal aktif lagi. Tetapi hanya mantan jenderal TNI. Seharusnya dia tidak lagi menggunakan jiwa seorang jenderal. Karena sekarang ia hanya seorang menteri, pembantu presiden. Jadi sepantasnya tidak //overlap// terus. Pengelolaan dana pelunasan Bipih telah menjadi kesepakatan pada raker bersama komisi VIII DPR RI lalu. Bahwa, Menag minta kepada DPR agar ada pelunasan Bipih bagi para jamaah. Hal ini untuk menjaga apabila sewaktu-waktu ibadah haji bisa dilaksanakan.

"Waktu itu kami sepakat untuk memberikan pelunasan kepada para jamaah haji. Tapi dengan catatan apabila pembatalan haji, Menag mempermudah pengembalian dana pelunasan Bipih kepada jamaah. Dan ini akan kami pertanyakan lagi pada raker nanti," ungkap Fadil Muzzaki

Fadil Muzzaki mengatakan, jika Menag, tidak bisa transparan, bahkan mempersulit jamaah pada proses pengembalian dana pelunasan Bipih, maka dikatakan Fadil, dirinya tidak segan-segan akan mengusir Menag dari ruang Raker komisi VIII nanti. Kemudian, terkait nilai manfaat dana pelunasan Bipih yang tidak diambil oleh jamaah, masih ujar Fadil, dirinya akan melakukan koordinasi dengan BPKH. Supaya uang milik jamaah tetap aman dan nilai manfaatnya juga dirasakan oleh jamaah pula. 

"Saya memprediksi 90 persen para jamaah kita ingin lunas dan tetap bisa berangkat menunaikan ibadah haji. Dan dipastikan mereka tidak menarik dana haji. Oleh karena itu, dana haji yang mengendap ini akan kami pastikan aman dengan terus melakukan pengawasan," tutup Fadil Muzzaki. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement