REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk meniadakan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2020 akibat pandemi Corona. Untuk itu, Kemenag diharapkan tidak mempersulit calon jamaah haji yang memutuskan untuk menarik uang biaya penyelenggaran ibadah haji (Bipih).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengatakan, Kemenag telah menyiapkan tiga prosedur untuk pengembalian dana haji. Untuk para jamaah diingatkan untuk bijak sebelum akhirnya menarik dana haji mereka.
Sebab, dia mengungkapkan, calon jamaah yang menarik semua dana hajinya akan kehilangan kesempatan untuk berangkat tahun depan. Seperti diketahui bersama peniadaan haji ini akibat pandemi.
"Maka bagi calon jamaah, saya harap bisa bersabar dan memikirkan matang matang apakah akan menarik dana haji mereka atau tidak," katanya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/6).
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan pengembalian dana haji ini tidak rumit. Bahkan, politikus PDIP ini menegaskan, jangan sampai ada potongan dana apa pun pada proses pengembalian ke rekening calon jamaah.
"Jangan sampai para calon jamaah haji merasa sudah jatuh tertimpa tangga. Harus ada jaminan dari pemerintah bahwa tidak ada potongan dana apa pun dalam proses pengembalian," tegasnya.
Diah juga meminta Kemenag mulai menyiapkan susunan nomor urut calon jamaah haji tahun 2021 setelah pengembalian dana haji kepada jemaah berdasarkan tiga skema yang diusulkan selesai dilaksanakan. Mengingat, calon jemaah yang gagal berangkat 2020, akan diterbangkan ke Tanah Suci pada tahun 2021.
"InsyaAllah kalau tidak ada kendala apa pun wabah covid sudah dapat tertangani Kemenag akan memberangkatkan calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini untuk berangkat tahun depan bagi yang memilih skema tidak mengambil penuh dana haji yang telah disetorkan,” tutupnya.