REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Saat ihram haji atau umroh, jamaah diharuskan memakai pakaian khusus. Yaitu, pakaian ihram.
Untuk jamaah pria, pakain ihram memakai dua helai kain ihram. Satu kain disarungkan dan satu kain lainnya diselendangkan di kedua bahu dengan menutup aurat.
Saat ia tawaf, disunahkan memakai kain ihram dengan cara idhtiba’,yaitu meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya di atas bahu kiri.
Sedangkan untuk jamaah perempuan memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua tangan dari pergelangan tangan sampai ujung jari (kaffain), baik telapak tangan maupun punggung tangan.