Kamis 18 Jun 2020 19:41 WIB

Menag Sebut tak Cukup Waktu untuk Berangkatkan Jamaah Haji

Menag sebut tak cukup persiapan untuk berangkatkan jamaah haji.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Menag Sebut tak Cukup Waktu untuk Berangkatkan Jamaah Haji. Foto: Menag Fachrul Razi didampingi Wamenag Zainut Tauhid Sa
Foto: Dok Kemenag
Menag Sebut tak Cukup Waktu untuk Berangkatkan Jamaah Haji. Foto: Menag Fachrul Razi didampingi Wamenag Zainut Tauhid Sa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama RI Fachrul Razi menjelaskan sebab dikeluarkannya keputusan pemberangkatan ibadah Haji asal Indonesia tahun 2020. Alasan waktu menjadi alasan yang paling ditekankan Fachrul saat ia memberikan penjelasan ke Komisi VIII DPR RI, Kamis (18/6).

Fachrul mengatakan, Kemenag tak mampu mempersiapkan keberangkatan haji dengan sisa waktu. Bahkan, meskipun nantinya Saudi membuka pintu bagi jamaah, Kemenag tak menyanggupi.

Baca Juga

"Bahwa boleh jadi Kementerian Agama sudah membuka penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Agama sudah tak miliki cukup waktu untuk mempersiapkan keberangkatan haji," kata Fachrul dalam rapat.

Fachrul menjelaskan, awalnya Kemenag telah membentuk Pusat Krisis Haji tahun 2020 untuk merancang mitigasi krisis ibadah haji di masa Pandemi Covid-19. Mulanya ada tiga skema yang disiapkan, yakni: ibadah haji normal, haji dengan pembatasan, dan haji dibatalkan.

Sejumlah persiapan haji dalam negeri tetap dilaksanakan Kemenag. Namun, seiring Berjalannya waktu dan perkembangan Pandemi Covid-19, Kemenag menilai skema pertama tak mungkin dilakukan.

"Seiring berjalannya waktu 221 (ribu) jamaah dan 4.200 petugas nyaris tidak mungkin dilakukan. Jadi kami fokus matangkan dua skema lainnya," kata Fachrul.

Dalam hal ini, Fachrul menyebut, Kemenag menjadikan tanggapan 26 Juni 2020 sebagai patokan pertimbangan kesiapan. Sebab, tanggal itu adalah tanggal pemberagkatan awal jamaah haji. "Dengan kata lain dari tanggal itu kami menghitung mundur," ujarnya.

Adapun dalam skema kedua, yakni haji dengan, pembatasan Kemenag  membatasi kuota 50 persen maksimal. Namun, haji dengan pembatasan itu pun membutuhkan anggaran yang cukup serta waktu untuk mempersiapkan berbagai sarana mulai dari seleksi jamaah dan petugas, karantina, serta berbagai sarana dan prasarana lain.

"Skenario ini butuh waktu lebih lama dari biasanya," kata Fachrul Razi.

Adapun keadaan yang terjadi, hingga saat ini Arab Saudi masih belum membuka pintu ibadah haji. Jumlah pasien Covid-19 di kedua negara masih bertambah.

Fachrul menyebut, pemerintah melalui Kedubes di Riyadh pun telah proaktif bertanya pada Otoritas Saudi. Namun hingga 1 Juni 2020 belum ada jawaban dari Saudi.

Fachrul melanjutkan, Kemenag juga telah melakukan studi literatur terkait penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi di masa lampau yang menyebabkan terjadinya penularan besar.

"Artinya sampai tenggat waktu yang dibutuhkan untuk memprotes semua itu, tidak ada lagi jalan yang bisa ditempuh untuk sampainya jamaah kita ke tanah suci. Jika mengikuti tahapan haji yang mesti dilalui, sudah tidak cukup waktu lagi untuk mempersiapkan keberangkatan haji Indonesia," ujar Fachrul Razi.

Apa yang disampaikan Fachrul masih belum diterima Fraksi - Fraksi di Komisi VIII DPR RI yang masih menunjukkan kekecewaannya terhadap keputusan sepihak Menag. Sejumlah fraksi bahkan menyebut keputusan Menag dan segala alasannya cacat hukum. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement