Jumat 19 Jun 2020 22:57 WIB

Wakil Ketua Komisi 8: Ke Mana Larinya Dana Haji?

Kemenag membatalkan keberangkatan haji 2020.

Rep: Ali Mansur/ Red: Karta Raharja Ucu
Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Setoran dana haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ihsan Yunus mempertanyakan ke mana dana haji yang bersumber dari APBN. Dana tersebut dinilai menjadi tidak jelas saat secara mendadak Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan keberangkatan haji tahun 2020.

Karena itu, ia berpendapat, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi harus melaporkan pertanggungjawabannya. "Hingga saat ini tidak ada pembicaraan mengenai dana haji yang bersumber dari APBN, larinya tidak jelas ke mana. Padahal proses persiapan keberangkatan haji sudah berjalan dengan menggunakan dana dari APBN," keluh Ihsan saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (17/6).

Baca Juga

Ihsan menjelaskan, proses persiapan pemberangkatan haji sendiri berjalan. Tahun lalu, Menag sudah menjelaskan persiapan haji seperti bagaimana anggarannya dan  DPR RI pun setuju.

Namun ketika sudah diputuskan lalu pemberangkatan haji, maka wajar jika pihaknya mempertanyakan berapa dana yang sudah terpakai. "Oleh karena itu saya minta Menag punya itikad baik untuk berikan penjelasan. Jika Menag beritikad baik kami sangat terbuka. Biar terang semua. Untuk kami di fraksi PDI Perjuangan kepentingan calon jamaah haji harus diprioritaskan," jelas Politikus PDI Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, Fachrul Razi memastikan pembatalan keberangkatan jamaah haji. Keputusan itu dikeluarkan karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum selesai.

"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M," tegas seperti diberitakan Republika.co.id.

Menag mengatakan, sesuai amanat undang-undang (UU), persyaratan melaksanakan ibadah haji selain mampu secara ekonomi dan fisik, juga harus memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji harus dijamin serta diutamakan. Artinya harus dijamin keselamatan dan keamanan jamaah sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan saat di Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement