REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan, perwakilan organisasi keagamaan Indonesia sepakat untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah. Pelaksanaan ibadah pun akan dilakukan dengan hati-hati agar Covid-19 tak semakin meluas.
“Misalnya Konferensi Waligereja Indonesia atau KWI masih mempersiapkan secara teliti dan ketat penyelenggaraan ibadah di gereja. Begitu juga dengan persekutuan gereja-gereja di Indonesia dan organisasi umat Nasrani lainnya. Perwakilan umat Budha Indonesia atau Walubi masih melaksanakan ibadah secara daring,” kata Reisa saat konferensi pers, Ahad (21/6).
Hal ini disampaikan perwakilan organisasi keagamaan Indonesia saat bertemu dengan Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid19 Doni Monardo. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut setelah pertemuan antara Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin dengan delapan tokoh lintas agama di Istana Merdeka pada Selasa (2/6) lalu.
Pemerintah pun telah mengizinkan kembali masyarakat di zona aman untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah, namun tetap menjalankan protokol kesehatan yang dianjurkan. Sebab, hingga kini pandemi masih berlangsung. “Semua pimpinan agama tersebut mengatakan bahwa tingkat disiplin masyarakat perlu mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Reisa menyebut Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Perseketuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) juga menyampaikan, masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi mengenai pentingnya menjalankan protokol kesehatan. Sementara itu, Ketua DMI Jusuf Kalla mengatakan protokol kesehatan wajib dilakukan di rumah-rumah ibadah, yakni menjaga jarak minimal satu meter antarjamaah, mengenakan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan, dan edukasi agar jamaah membawa alat ibadah sendiri dari rumah.
“Gereja Katolik melalui KWI menyatakan kegiatan keagamaan ataupun tempat ibadah harus menjadi contoh dalam penerapan disiplin protokol kesehatan, persiapan tempat ibadah, edukasi umat, sarana prasarana, protokol internal pengelola dan protokol ibadah dan lainnya,” ucap dia.
Kementerian Agama pun telah mengeluarkan Surat Edaran No 15/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid di masa pandemi. “Gugus Tugas memahami bahwa kegiatan ibadah merupakan hak asasi manusia, untuk itu kita harus menunjukan semangat gotong royong yang kuat. Maka dari itu SE Kemenag bertujuan semakin menguatkan komunikasi dan koordinasi antara tim gugus tugas covid lokal dengan pengelola rumah ibadah,” jelas Reisa.