Rabu 24 Jun 2020 05:44 WIB

Sebanyak 647 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Bipih

Pengurusan pengembalian setoran pelunasan jamaah maksimal sembilan hari

Rep: Fuji E Permana/ Red: Hiru Muhammad
Jemaah Calon Haji Legiyo (kiri) dan Nyami (kanan) menunjukan bukti pelunasan pembayaran ibadah haji di Kadireso, Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (3/6/2020). Legiyo dan Nyami yang sehari-hari berjualan ikan goreng tersebut menjadi bagian dari jemaah  calon haji Indonesia yang tidak bisa menunaikan ibadah haji tahun ini karena adanya kebijakan dari Kementerian Agama untuk tidak memberangkatkan ibadah haji tahun 2020 sebagai antisipasi penularan COVID-19
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Jemaah Calon Haji Legiyo (kiri) dan Nyami (kanan) menunjukan bukti pelunasan pembayaran ibadah haji di Kadireso, Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (3/6/2020). Legiyo dan Nyami yang sehari-hari berjualan ikan goreng tersebut menjadi bagian dari jemaah calon haji Indonesia yang tidak bisa menunaikan ibadah haji tahun ini karena adanya kebijakan dari Kementerian Agama untuk tidak memberangkatkan ibadah haji tahun 2020 sebagai antisipasi penularan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setelah tiga pekan keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia, sebanyak 647 jamaah telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Hal ini disampaikan  Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Muhajirin Yanis.

"Sejak tanggal 3 Juni 2020 atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan sampai hari ini, sudah 647 jamaah ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Muhajirin melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (23/6).

Ia mengatakan, Kemenag memutuskan batal memberangkatkan jamaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 H/ 2020 M pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jamaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Permohonan pengembalian diajukan jamaah ke Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH. Selanjutnya BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/ Kota. "Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jamaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujarnya.

Muhajirin mengatakan, dari 647 yang mengajukan pengembalian Bipih, sebanyak 601 sudah terbit SPM-nya dari BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening calon jamaah haji yang tidak jadi berangkat haji tahun ini.

Muhajirin menambahkan, 647 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan Bipih terbesar adalah Jawa Timur (124 orang), Jawa Tengah (111 orang), Jawa Barat (99 orang), Sumatera Utara (48 orang), dan Lampung (37 orang).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement