REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Komisi VIII (Agama) DPR RI, Yandri Susanto, meminta Kementerian Agama segera merevisi Keputusan Menteri Agama terkait pembatalan Haji. Sebab, otoritas Arab Saudi telah membuka penyelenggaraan ibadah haji, meski secara terbatas.
Pemerintah Saudi tetap membuka ibadah haji untuk warga negara asing, namun hanya bagi mereka yang sudah berada di Saudi, termasuk WNI. Atas dasar itu, Yandri pun meminta Menag Fachrul Razi tetap merevisi keputusannya.
"Yang menjadi pertanyaan itu kan banyak warga negara Indonesia yang ada di Saudi. Ini dari sisi kebijakan Saudi kan diperbolehkan entah berapa banyak. Ini kan tentu bertolak belakang dengan KMA yang melarang semua warga negara Indonesia untuk haji," kata Yandri saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/6).
Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) no. 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriyah, poin pertama berbunyi:
"Menetapkan Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M bagi seluruh warga negara Indonesia yang menggunakan (a) kuota haji pemerintah, dan (b) kuota haji mujamalah."
Yandri mengatakan, berdasarkan hasil rapat kerja terakhir antara Kemenag dan Komisi VIII, maka frasa pelarangan bagi seluruh jamaah Indonesia harus diubah.
Di samping itu, lanjut dia, masih banyak pula interpretasi dalam KMA tersebut. "Termasuk dengan adanya pengumuman Saudi hari ini, itu kan KMA harus direvisi dari sisi frasa melarang semua warga Indonesia untuk berhaji, sekarang kan dibolehkan," kata Yandri menegaskan.
Politisi PAN ini menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan kembali menggelar rapat bersama Kementerian Agama pada pekan depan. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII akan mendengarkan revisi dan meminta Kemenag tak melarang WN Indonesia yang berada di Arab Saudi untuk menunaikan Ibadah Haji.
"Harus boleh lah, masa di Arab Saudi dilarang, maka melarang warga Indonesia-nya dicabut, kecuali yang sudah di Arab Saudi,” kata Yandri.